20 October 2026

Get In Touch

Digitalisasi PBB-P2 Trenggalek Dikebut, Rp19 Miliar Sudah Terkumpul dari Target Rp22 Miliar

Penjabat Sekda Trenggalek Stefanus Triadi Atmono membuka sosialisasi digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Hotel Bukit Jaas Permai, Selasa (20/10/2026), untuk meningkatkan akurasi pendataan, transparansi penge
Penjabat Sekda Trenggalek Stefanus Triadi Atmono membuka sosialisasi digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Hotel Bukit Jaas Permai, Selasa (20/10/2026), untuk meningkatkan akurasi pendataan, transparansi penge

TRENGGALEK (Lentera) – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai membenahi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui digitalisasi untuk meningkatkan akurasi pendataan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga 20 Oktober 2026, penerimaan PBB-P2 telah mencapai lebih dari Rp19 miliar atau hampir 87 persen dari target tahunan sebesar Rp22 miliar. Pembenahan data diharapkan mampu mendongkrak penerimaan tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Penjabat Sekretaris Daerah Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menyampaikan hal itu saat membuka sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 di Hall Prigi Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, pemanfaatan teknologi diperlukan agar pendataan objek pajak lebih tepat, proses pembayaran lebih mudah, serta pengelolaannya semakin transparan.

“Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan akurasi dan transparansi, sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan data yang lebih baik, potensi kebocoran maupun celah penerimaan juga bisa diminimalkan,” kata Triadi yang juga menjabat Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah perubahan kondisi objek pajak yang belum sepenuhnya tercatat dalam basis data. Tanah yang sebelumnya berupa lahan kosong, misalnya, kini bisa saja telah berdiri bangunan. Jika perubahan tersebut belum diperbarui dalam pendataan, potensi penerimaan daerah berisiko tidak tergarap secara optimal.

Triadi menjelaskan, pengukuran dan pendataan yang masih dilakukan secara manual perlu didukung sistem digital. Pemanfaatan peta blok digital dan aplikasi berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) diharapkan membantu petugas memetakan serta memperbarui objek pajak dengan lebih akurat.

Selain memperbaiki pendataan, digitalisasi juga ditujukan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Pembayaran nantinya dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti mobile banking, layanan Payment Point Online Bank (PPOB), hingga marketplace. Dengan begitu, wajib pajak tidak harus selalu datang ke loket dan menyesuaikan pembayaran dengan jam pelayanan kantor.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan proses digitalisasi saat ini masih berfokus pada pemadanan dan sinkronisasi data. Tantangan utamanya adalah menghubungkan data Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB) tanah, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Edi, dasbor digital pengelolaan PBB-P2 sudah berjalan. Namun, keterhubungan data dari berbagai instansi belum sepenuhnya tuntas sehingga masih memerlukan pembenahan agar informasi objek pajak dapat ditelusuri secara lebih utuh.

“Yang sedang kami kuatkan adalah konektivitas datanya. Ketika data NOP, NIB, dan NIK sudah terhubung dengan baik, penelusuran objek pajak menjadi lebih jelas, termasuk memastikan siapa wajib pajaknya dan bagaimana pelayanan pembayarannya,” ujar Edi.

Ia berharap sistem tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja petugas, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah. Data yang akurat dan proses yang transparan dinilai penting agar wajib pajak memperoleh kepastian mengenai objek maupun kewajiban yang harus dibayarkan.

BPKPD Trenggalek juga berupaya memperluas basis pajak dengan belajar dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Madiun. Kedua daerah tersebut menjadi referensi dalam upaya meningkatkan penerimaan PBB-P2 tanpa harus menaikkan tarif, salah satunya melalui pembaruan data berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

“Tarifnya tetap, tetapi penerimaannya bisa meningkat apabila basis pajaknya semakin akurat. Karena itu, perubahan kondisi tanah dan bangunan perlu dicatat sehingga perhitungan pajaknya sesuai dengan keadaan objek yang sebenarnya,” tegas Edi.

Saat ini, sekitar 500 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tersebar di 152 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Trenggalek. Dengan cakupan objek pajak yang luas tersebut, integrasi data menjadi bagian penting untuk mendukung pendataan, pelayanan, dan pengawasan penerimaan.

Pemerintah daerah berharap digitalisasi dapat menjadi dasar pengelolaan PBB-P2 yang lebih tertib dan modern. Dengan pembaruan data yang konsisten serta kemudahan pembayaran, sisa target penerimaan tahun 2026 diharapkan dapat tercapai tanpa menambah beban wajib pajak melalui kenaikan tarif.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.