SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan gelar Cak dan Ning Surabaya dapat dicabut apabila pemegangnya dinilai mencoreng nama baik kota. Penegasan ini disampaikan menyusul kabar seorang finalis Cak Surabaya 2019 yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, gelar Cak dan Ning bukan sekadar predikat dalam ajang pemilihan duta pariwisata, melainkan tanggung jawab untuk menjaga citra Kota Pahlawan. Pemegang gelar diharapkan menjadi representasi positif Surabaya di tengah masyarakat.
“Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya sebagai duta pariwisata. Jangan sampai ada tindakan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mereka,” kata Eri, Selasa (20/10/2026).
Eri mengatakan, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait pencabutan gelar terhadap finalis tahun 2019 tersebut.
“Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan. Namun, proses pidananya tetap berjalan karena itu merupakan persoalan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pencabutan gelar merupakan bentuk konsekuensi atas tindakan yang dinilai tidak sejalan dengan tanggung jawab sebagai duta pariwisata. Sanksi tersebut terpisah dari proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Selain menegaskan sanksi bagi pemegang gelar, Eri menyebut Pemkot Surabaya telah menambahkan persyaratan dalam proses pemilihan Cak dan Ning sejak 2022. Persyaratan tersebut meliputi tes narkoba dan dokumen pendukung untuk menilai rekam jejak peserta.
Kebijakan itu, ditujukan untuk memastikan calon duta pariwisata memiliki integritas serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Eri berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pemegang gelar maupun peserta pemilihan Cak dan Ning agar menjaga perilaku dan memahami tanggung jawab yang melekat pada gelar tersebut.
Ia kembali menegaskan, pencabutan gelar tidak menggantikan proses hukum apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana.
“Kalau soal pidana, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, pencabutan gelar ini merupakan sanksi tersendiri, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
