MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang akan mengevaluasi dampak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada tahun anggaran 2027.
Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola parkir melalui sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital, sehingga potensi penerimaan dari sektor tersebut dapat dioptimalkan.
"Harapan kami ada pengelolaan yang lebih bagus, terintegrasi, dan sistem digital yang bisa mendongkrak potensi pendapatan dari sektor parkir," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, peningkatan PAD menjadi salah satu upaya penting untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Malang. Pasalnya, struktur pendapatan daerah hingga kini masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat.
Dalam dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, PAD Kota Malang diproyeksi berkontribusi sebesar 48,72 persen dari total pendapatan daerah senilai Rp2,375 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer masih menyumbang 51,28 persen dari total target pendapatan tersebut.
Di tengah upaya memperkuat PAD, legislatif menyoroti sektor parkir yang menjadi salah satu sumber penerimaan, dan perlu dievaluasi karena realisasinya belum mencapai target. Sepanjang tahun 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menetapkan target retribusi parkir sebesar Rp15 miliar. Target tersebut terdiri atas Rp8,5 miliar dari parkir tepi jalan umum dan Rp6,5 miliar dari pelayanan tempat khusus parkir.
Namun, berdasarkan data yang disampaikan Dishub pada akhir Agustus 2026, realisasi retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp6,5 miliar atau 43 persen dari target tahunan. Masih terdapat sekitar Rp8,5 miliar yang perlu dikejar hingga akhir tahun untuk memenuhi target penerimaan tersebut.
Capaian itu menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir. Pembenahan tata kelola dinilai perlu disertai pengawasan terhadap proses pemungutan dan penyetoran retribusi agar penerimaan daerah sesuai dengan potensi yang ada di lapangan.
Trio berharap, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dapat menjadi landasan untuk memperbaiki tata kelola parkir di Kota Malang. Salah satu langkah yang perlu dilakukan ialah memperbarui pemetaan titik parkir agar potensi penerimaan dari setiap lokasi dapat dihitung secara lebih akurat.
"Penataan perparkiran melalui regulasi baru perlu didukung pemetaan titik parkir yang lebih mutakhir, sehingga potensi penerimaan dari setiap lokasi dapat dihitung secara lebih akurat," katanya.
Selain pemetaan, Trio menekankan pentingnya penguatan sistem pembayaran dan pengawasan berbasis digital untuk meningkatkan transparansi penyetoran retribusi. Melalui mekanisme yang terintegrasi, pemkot diharapkan dapat memantau penerimaan parkir secara lebih terukur sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Anggota Fraksi PKS tersebut menambahkan, optimalisasi sektor parkir merupakan bagian dari upaya meningkatkan kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah. Terlebih, sekitar 80 persen PAD Kota Malang masih bersumber dari pajak daerah. Karena itu, pengembangan sumber penerimaan lain, termasuk retribusi parkir, dinilai perlu mendapat perhatian.
Trio berharap pembenahan tata kelola parkir dapat membantu Pemkot Malang mengoptimalkan pendapatan dari potensi lokal. "Dengan demikian, ketika dana transfer mengalami penurunan, pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik," tegasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
