Fraksi PKS DPRD Surabaya Soroti Tarif Air Limbah Domestik agar Berpihak pada Warga Miskin dan UMKM
SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya menyoroti tarif pengelolaan air limbah domestik, agar tidak membebani warga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain mendorong insentif atau pembebasan retribusi bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, Fraksi PKS juga menyoroti, kesiapan badan usaha milik daerah (BUMD) yang direncanakan mengambil alih penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.
Transisi tersebut dinilai perlu disertai audit kesiapan, peta jalan bisnis, serta jaminan agar kualitas pelayanan publik tidak menurun.
Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya, Enny Minarsih dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (19/10/2026).
Enny mengatakan, regulasi tersebut harus menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas sanitasi dan melindungi lingkungan tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Kamu menyoroti kewajiban pembayaran iuran dan retribusi layanan pengelolaan air limbah, termasuk penyedotan lumpur tinja dari sistem sanitasi individual maupun komunal. Kebijakan tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya.
Selain itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya memberikan insentif atau pembebasan retribusi bagi warga berpenghasilan rendah, keluarga miskin, dan kelompok rentan. Mekanisme subsidi maupun pengecualian pembayaran juga perlu disiapkan agar kewajiban sanitasi tidak menambah beban pengeluaran rumah tangga yang kurang mampu.
Dalam ketentuan mengenai biaya penyedotan lumpur tinja yang dapat ditagihkan bersama retribusi pengelolaan sampah bulanan, PKS turut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
"Pemerintah perlu memastikan mekanisme penagihan serta penyetoran berjalan jelas, sekaligus menyediakan skema bantuan bagi warga yang membutuhkan," tuturnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah pendataan tangki septik, PKS meminta, proses pendataan dilakukan secara aktif dengan mendatangi masyarakat, transparan, dan tidak diskriminatif. Persyaratan administratif, termasuk pengelompokan kesejahteraan berdasarkan desil, jangan sampai menghambat warga yang berhak memperoleh bantuan sanitasi.
PKS juga mendorong, alokasi anggaran untuk program bedah sanitasi dan pembangunan fasilitas komunal.
"Langkah ini diperlukan untuk membantu warga miskin yang kesulitan membangun tangki septik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya mereka yang tinggal di kawasan permukiman padat dengan keterbatasan lahan," tambahnya.
Selain rumah tangga, Fraksi PKS meminta, Pemkot Surabaya memperhatikan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi standar pengelolaan air limbah di tempat usaha.
Kewajiban perizinan usaha dan pemenuhan standar sanitasi dinilai perlu diimbangi dengan fasilitasi yang mudah diakses.
"Kami menyarankan layanan perizinan secara kolektif, sederhana, dan gratis bagi usaha mikro, termasuk warung makan kecil yang harus memenuhi ketentuan tangki septik dan bak penangkap lemak," ucapnya.
Enny juga mengingatkan, agar penerapan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin usaha, tidak dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku usaha mikro yang masih berupaya mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Sebaliknya, pemerintah diminta memberikan penghargaan, subsidi, atau keringanan retribusi bagi UMKM yang tertib memenuhi ketentuan dan berinovasi dalam menjaga lingkungan.
"Dengan demikian, penerapan aturan sanitasi tidak hanya menekankan kewajiban dan sanksi, tetapi juga memberikan dukungan agar pelaku usaha kecil mampu memenuhi standar lingkungan," ucap Enny.
Terkait ketentuan peralihan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dari dinas terkait kepada BUMD, yang diberi batas waktu paling lama dua tahun, Enny menuturkan, perubahan kelembagaan itu membutuhkan persiapan matang agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot diminta mengaudit kesiapan BUMD yang akan ditunjuk, mencakup kondisi infrastruktur, ketersediaan sumber daya manusia bersertifikat di bidang teknik sanitasi, hingga kesehatan keuangan perusahaan.
Pemerintah juga perlu menyusun peta jalan bisnis yang jelas sebelum menyerahkan pengelolaan kepada BUMD. Studi banding terhadap badan usaha sejenis di daerah lain maupun negara lain dinilai dapat menjadi bahan untuk membangun sistem pelayanan yang profesional, efisien, dan tetap berpihak kepada masyarakat kecil.
"Kesiapan tersebut penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan jaringan pengelolaan air limbah terpusat maupun layanan penyedotan lumpur tinja pada sistem individual," tuturnya.
Fraksi PKS menegaskan, keberhasilan Perda tidak boleh hanya diukur dari tersusunnya regulasi atau pembangunan infrastruktur. Pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja yang terukur untuk menilai dampak kebijakan terhadap penurunan pencemaran air tanah dan sungai di Surabaya.
PKS mengaitkan, kebijakan pengelolaan air limbah dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 6 mengenai akses air bersih dan sanitasi layak.
Untuk itu, rencana induk pengelolaan air limbah domestik harus diselaraskan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemkot juga didorong memastikan ketersediaan anggaran yang memadai dalam APBD setiap tahun agar pembangunan jaringan pengolahan limbah tidak terhenti di tengah jalan.
Di tingkat permukiman, PKS meminta, pemerintah memperkuat peran kelompok swadaya masyarakat (KSM) sanitasi melalui bimbingan teknis, bantuan peralatan operasional, dan penguatan kelembagaan di lingkungan RT/RW. Dukungan tersebut diperlukan agar pengelolaan sanitasi berbasis komunitas dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS juga mengusulkan, tata kelola pengelolaan air limbah yang lebih adaptif dan kolaboratif. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu melibatkan masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media melalui pendekatan pentahelix.
Partisipasi masyarakat perlu diperkuat, melalui mekanisme pengaduan yang responsif serta evaluasi kelembagaan kolaborasi secara transparan dan berkelanjutan. Sosialisasi Perda juga diminta menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.
"Edukasi mengenai sanitasi harus dilakukan secara bertahap, menyeluruh, dan partisipatif agar masyarakat memahami pentingnya pengelolaan limbah domestik, bukan sekadar mematuhi aturan karena takut terkena sanksi," tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
