21 October 2026

Get In Touch

Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Minta Perda Air Limbah Domestik Jamin Kelayakan Sanitasi

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat menyerahkan pendapat akhir fraksi.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat menyerahkan pendapat akhir fraksi.

SURABAYA (Lentera) -Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan, Raperda tersebut harus menjamin perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan akses terhadap layanan sanitasi yang layak.

“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan. Tak hanya membangun infrastruktur, pengelolaan ini juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hak warga untuk tinggal di lingkungan permukiman yang layak,” kata Yona dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menjelaskan, air limbah domestik berasal dari berbagai aktivitas rumah tangga. Limbah tersebut meliputi black water atau air limbah dari toilet serta grey water yang dihasilkan dari kegiatan mandi, mencuci, dan memasak.

Menurutnya, air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari air tanah dan sungai. Dampaknya tidak hanya menurunkan kualitas sumber air, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit melalui air yang tercemar.

“Semakin banyak penduduk dan semakin berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar. Karena itu, Surabaya perlu memiliki sistem pengelolaan yang terencana dan saling terintegrasi, sekaligus memastikan layanan sanitasi bisa dijangkau masyarakat di semua wilayah,” ujarnya.

Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah berdasarkan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang masih kekurangan sarana sanitasi dinilai perlu mendapat perhatian khusus.

Ia mengingatkan, pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai dapat memicu pencemaran lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, dan merusak ekosistem perairan. Kandungan mikroorganisme patogen, termasuk bakteri E. coli, juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Kami mendorong Pemkot Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah yang benar-benar memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang sarana sanitasinya masih terbatas harus menjadi perhatian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak,” kata Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut.

Dalam penerapannya, pengelolaan air limbah dapat menggunakan sistem setempat, seperti tangki septik, maupun sistem terpusat melalui jaringan perpipaan yang terhubung dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Namun, pemilihan sistem harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan limbah yang dihasilkan. Pengoperasian fasilitas juga harus memenuhi standar teknis serta baku mutu lingkungan agar pengolahan yang dilakukan benar-benar mampu menekan risiko pencemaran.

“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” jelasnya.

Selain persoalan teknis, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya kepastian anggaran untuk menjamin keberlanjutan layanan sanitasi. Pembiayaan, menurut Yona, tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fasilitas, tetapi juga harus mencakup operasional dan pemeliharaan agar sarana yang tersedia tetap berfungsi.

Di sisi lain, penetapan tarif atau pungutan layanan perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. 

“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya. Begitu juga dengan tarif layanan, penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” ujarnya.

Yona menambahkan, keberhasilan Perda tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas sanitasi yang dibangun. Pemerintah kota perlu memastikan seluruh sarana berfungsi optimal, dipelihara secara rutin, serta didukung aturan pelaksanaan yang jelas dan terukur.

Selain itu, pengawasan berkala, penegakan aturan, dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk mendorong pengelolaan air limbah yang aman dan berkelanjutan.

“Keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup dilihat dari pembangunan infrastrukturnya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan fasilitas itu berfungsi dan pelayanannya terus berjalan. Karena itu, pemeliharaan, pengawasan berkala, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.