JAKARTA (Lentera) - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial, DS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. yang merugikan negara Rp 401 Miliar.
"Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026) mengutip Antara, Jumat (16/10/2026).
Anang menjelaskan, tersangka DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.
"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," jelasnya.
Anang menyampaikan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar.
Kemudian, dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp1,27 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Untuk selanjutnya, DS akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 15 Oktober 2026.
Sebelumnya, tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan satu satu korporasi, yakni PT CNI dan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang itu adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017-2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012-2019, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019 serta MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
