16 October 2026

Get In Touch

Jelang Vonis Maidi, Pengamat Cermati Sprindik Baru TPPU KPK

Pengamat perkara korupsi Iwan Susanto memberikan keterangan terkait penerbitan sprindik baru dugaan TPPU oleh KPK menjelang vonis Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pengamat perkara korupsi Iwan Susanto memberikan keterangan terkait penerbitan sprindik baru dugaan TPPU oleh KPK menjelang vonis Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

MADIUN (Lentera) -Pengamat perkara korupsi Iwan Susanto menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menjadi perkembangan yang menarik menjelang pembacaan putusan.

Di tengah proses hukum tersebut, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengirimkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Amicus curiae tersebut disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menangani perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Dokumen amicus curiae dari Dahlan Iskan diserahkan melalui perwakilannya, Muhammad Taufik ke PTSP Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun untuk mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Maidi.

Iwan mengatakan, penyampaian amicus curiae merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, pengaruh pendapat tersebut terhadap putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Wajar-wajar saja siapa pun memberikan pendapat terhadap kepala daerah atau kasus tindak pidana korupsi. Tetapi apakah memengaruhi putusan hakim atau tidak, kita semua tidak tahu,” kata Iwan, (15/10/2026).

Menurut dia, perkembangan yang paling menarik untuk dicermati adalah munculnya sprindik baru di tengah proses persidangan perkara pokok Maidi.

“Yang paling menarik bagi saya adalah munculnya sprindik baru,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengonfirmasi pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara Maidi. Penyidik mendalami dugaan penerimaan lain serta kemungkinan aliran dan pengalihan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penerbitan sprindik pengembangan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dan pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus mengikuti prosedur hukum dan didukung alat bukti.

Iwan menilai perkembangan tersebut perlu dicermati secara objektif. Berdasarkan pengalamannya mengikuti sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah, proses hukum dapat berlanjut sesuai mekanisme yang tersedia apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain.

Meski demikian, ia tidak memastikan bahwa penerbitan sprindik baru tersebut merupakan langkah untuk mengantisipasi putusan majelis hakim.

Dalam perkara pokok, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan.

Jaksa juga menuntut denda Rp 205 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang mencakup pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Iwan menyarankan pihak keluarga menyikapi proses hukum dengan tenang dan tidak terburu-buru mengambil langkah perlawanan sebelum putusan dibacakan.

Menurut dia, upaya hukum merupakan hak para pihak. Namun, langkah tersebut perlu dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan dan konsekuensi hukumnya.

“Saya memberi saran dan pandangan secara objektif. Suasananya kita harus berusaha legawa dulu,” katanya.

Iwan menegaskan, sikap legawa bukan berarti meniadakan hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Setiap langkah, menurut dia, perlu dipertimbangkan secara matang.

Sementara itu, penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU tetap menjadi proses hukum tersendiri yang harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.