10 October 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Bongkar Gardu yang Diduga Tempat Pungli di Romokalisari

Lokasi yang diduga menjadi tempat pungli di Romokalisari.
Lokasi yang diduga menjadi tempat pungli di Romokalisari.

SURABAYA (Lentera) –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar gardu yang diduga menjadi tempat dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Romokalisari yang mengarah ke Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).pada 6 Oktober 2026. Dalam proses pembongkaran bersama kepolisian, petugas juga menemukan senjata tajam.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penindakan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Aduan itu ramai diperbincangkan di media sosial dan disampaikan melalui sejumlah kanal pengaduan, termasuk Hotline Lapor Cak Eri.

“Jadi, kemarin itu ramai di media sosial, termasuk laporan yang masuk ke hotline saya dan DM saya. Terkait pungli yang ada di Romokalisari,” kata Eri, Jumat (9/10/2026).

Menurut Eri, pengendara yang melintas di lokasi tersebut diduga dihentikan dan diminta membayar uang sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000. Pungutan itu disebut-sebut dilakukan dengan mengatasnamakan warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.

“Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar Rp2.000 sampai Rp5.000. Yang menarik uang ini katanya warga, yang ada ketuanya LPMK,” ucapnya.

Eri menegaskan, LPMK tidak memiliki kewenangan untuk memungut uang dari masyarakat yang melintas di jalan umum. Menurutnya, lembaga tersebut berperan membantu mengoordinasikan kebutuhan warga dan menyelesaikan persoalan di lingkungan, seperti penanganan banjir serta perbaikan saluran.

“LPMK ini tugasnya terkait dengan kampungnya masing-masing. Mengoordinasikan terkait kebaikan kampung, seperti mengatasi banjir, kemudian menyelesaikan saluran dan lain-lain, itu tugas LPMK. Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apa pun,” tuturnya.

Untuk itu, Eri meminta camat dan lurah setempat segera menuntaskan persoalan tersebut serta memastikan tidak ada lagi pungutan terhadap pengendara. Ia juga menegaskan, praktik pungli tidak boleh dibiarkan berlangsung dengan alasan kebiasaan yang sudah terjadi sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya.

“Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja. Pungli yang ada di Romokalisari ini sudah lama, sejak zaman wali kota-wali kota sebelumnya. Itu zaman yang sudah lewat. Tapi sekarang, sudah tidak boleh di Surabaya pungli-pungli seperti ini. Melewati jalan juga tidak boleh dimintai uang,” ujarnya.

Eri meminta masyarakat harus bisa menggunakan jalan menuju GBT tanpa dibebani pungutan. Sebab, jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun pemerintah.

Eri menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Surabaya telah menggelar mediasi dengan warga pada 5 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung alot. Pemkot kemudian melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan camat, lurah, serta warga untuk mencari penyelesaian.

Setelah pembahasan lanjutan, petugas bersama aparat kepolisian turun ke lokasi pada 6 Oktober 2026 untuk membongkar gardu yang berada di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah, kemarin sudah dibicarakan dengan warganya. Setelah dibicarakan dengan warga, sudah clear, turun ke lapangan (6 Oktober) bersama petugas membongkar yang namanya gardu,” ungkap Eri.

Dalam pembongkaran itu, petugas menemukan senjata tajam di dalam gardu. Temuan tersebut menjadi perhatian Pemkot Surabaya dan kepolisian dalam upaya menjaga keamanan serta ketertiban di kawasan Romokalisari.

“Ketika gardu ini dibongkar bersama polisi, di dalamnya terdapat senjata tajam. Saya juga kaget. Waduh, Surabaya kok begini. Makanya sekarang gardu itu dirubuhkan, supaya tidak digunakan untuk menyimpan senjata tajam, supaya Surabaya aman,” tuturnya.

Eri mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan praktik pungli serupa. Warga dapat menyampaikan aduan melalui camat, lurah, maupun Hotline Lapor Cak Eri.

Ke depan, Pemkot akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Eri juga mengingatkan jajaran kewilayahan agar tidak membiarkan praktik pungli berlangsung tanpa penanganan.

“Kalau melewati jalan tersebut, insyaallah aman dan tidak ada lagi tarikan pungli. Tapi kalau ada (pungli), tolong sampaikan kepada saya. Berarti Camat dan Lurah yang ada di sana pasti akan saya beri sanksi. Kok bisa tidak tahu ada kejadian seperti itu,” jelasnya.

Eri berharap penanganan kasus di Romokalisari menjadi momentum untuk mencegah praktik serupa terulang. Dia meminta masyarakat dan pemerintah bersama-sama menjaga keamanan serta kenyamanan Kota Surabaya.

“Saya titip Surabaya kepada kalian semua, ayo dijaga bersama. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jadi nama Surabaya tetap baik, karena Surabaya yang bisa menjaga kalian semua,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.