04 October 2026

Get In Touch

Polisi Tetapkan Nahkoda dan Tiga Orang Perusahaan, Tersangka Kasus KM Virgo

Kondisi KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan wilayah Laut Jawa. (foto:ist/Kompas.com)
Kondisi KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan wilayah Laut Jawa. (foto:ist/Kompas.com)

BANJARMASIN (Lentera) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026). 

Dari empat tersangka tersebut, nakhoda kapal yakni Arief Yunianto telah resmi ditahan di Rutan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Banjarmasin. 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak manajemen perusahaan pelayaran, kini menyusul untuk diproses hukum. 

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan tiga tersangka baru tersebut, memegang peranan penting di struktur perusahaan kapal. 

"Selain nakhoda, ada tiga tersangka lain yaitu, ada agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional sehingga total ada empat tersangka," ujar Sigit kepada wartawan, Jumat (2/10/2026) mengutip Kompas.com, Sabtu (3/10/2026).

Sigit menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan, setelah penyidik gabungan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup selama proses pemeriksaan. 

Meski demikian, kepolisian belum merinci detail nama-nama dari tiga tersangka baru tersebut maupun pasal yang disangkakan kepada mereka. 

Untuk nakhoda Arief Yunianto, penyidik mengjeratnya dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Saat ini tersangka (nakhoda) ditahan di Polairud Banjarmasin. Yang satu ditahan, yang tiga baru kita layangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka," kata Sigit. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal rute Surabaya-Banjarmasin ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyidikan. 

"Memang status sudah ditetapkan dari tersangka. Kita tunggu saja pada dasarnya dan pada prinsipnya, pastinya kooperatif. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah (tersangka), kita lihat perkembangan penyidikan," ujar Nur Khamid saat konferensi pers di RS Bhayangkara Banjarmasin. 

Lantaran rangkaian peristiwa kecelakaan pelayaran ini lintas wilayah hukum, Polda Kalsel resmi melimpahkan penanganan perkara ke Korpolairud Baharkam Polri di Mabes Polri. 

Langkah ini diambil mengingat tempat kejadian perkara dan rangkaian operasional kapal melibatkan dua wilayah utama, yakni Surabaya sebagai lokasi titik keberangkatan dan Banjarmasin sebagai wilayah penanganan kecelakaan. 

"Terkait dengan penanganan peristiwa Virgo ini, saat meperkara tersebut kami limpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri," tegas Sigit. 

"Karena peristiwa ini ada di Surabaya, ada di Banjarmasin, sehingga berkas tersebut ditangani Korpolairud Baharkam Polri," lanjutnya. 

Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping (VKS), Simson Riki membenarkan bahwa nakhoda KM Virgo Transport 8 telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan intensif. 

"Memang betul kalau untuk penahanan sudah dilakukan. Dalam hal ini nakhoda dan beliau saat ini sudah diamankan oleh pihak Polairud," kata Simson, Kamis (1/10/2026). 

Simson menambahkan, sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) hingga perwakilan manajemen perusahaan juga bersikap kooperatif, dan telah memberikan keterangan resmi kepada tim penyidik. 

Secara terpisah, Kuasa Hukum PT VKS, Rully Fahrizal menyebutkan bahwa pemeriksaan juga menyasar jajaran manajemen kantor cabang Surabaya, Jawa Timur, selaku lokasi asal keberangkatan kapal. 

"Sekitar 11 sampai 12 orang (yang sudah diperiksa)," tutur Rully. 

Diketahui, KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang mengalami kecelakaan di Perairan Kalsel, saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026) dini hari. 

Hingga saat ini, Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan, termasuk dengan mengerahkan tim penyelam ke dalam bangkai kapal. 

Tim DVI Biddokkes Polda Kalsel tercatat telah berhasil mengidentifikasi 51 jenazah korban. Mengingat masih ada penumpang yang dinyatakan hilang, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memutuskan untuk memperpanjang masa operasi pencarian korban selama tujuh hari ke depan.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.