01 September 2026

Get In Touch

Tanggapi Usulan Pajak Sawah Digratiskan, DPRD Trenggalek Ingatkan Potensi Kehilangan PAD

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan catatan terkait rencana pembebasan pajak bagi sawah berkelanjutan, khususnya dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan catatan terkait rencana pembebasan pajak bagi sawah berkelanjutan, khususnya dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TRENGGALEK (Lentera) — Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengingatkan Pemkab setempat mempertimbangkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebelum menerapkan pembebasan pajak bagi sawah berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi insentif bagi petani, tetapi penerimaan yang berkurang harus diantisipasi dengan mencari sumber PAD dari sektor lain.

Doding menyebut, usulan pembebasan pajak bagi sawah yang masuk dalam kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), merupakan kebijakan yang memungkinkan untuk diterapkan.

Namun, Pemkab perlu mengetahui terlebih dahulu besaran pajak dari sektor sawah yang nantinya tidak lagi dipungut.

"Kita punya pajak untuk tanah dan bangunan di Trenggalek itu sekitar Rp22 miliar. Nanti kita lihat yang khusus untuk sawah itu berapa miliar," kata Doding.

Ia menilai, penghitungan tersebut penting, agar kebijakan pembebasan pajak tidak berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan.

Terlebih, pajak tanah dan bangunan, menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Doding mengatakan, apabila pembebasan pajak tersebut menyebabkan berkurangnya PAD, pemerintah daerah perlu menyiapkan alternatif sumber penerimaan lainnya.

Dengan begitu, kebijakan yang ditujukan untuk melindungi lahan pertanian tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.

"Kalau kita menggratiskan berarti kan kita kehilangan pajak untuk PAD untuk sawah itu. Tapi ya karena sudah niat, mau hilang berapa ya harus kita niati. Nanti kita cari gantinya dari sektor lainnya," ujarnya.

Menurut Doding, kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk keberpihakan kepada petani, sekaligus upaya menjaga lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi.

Ia menilai hal itu juga sejalan dengan semangat Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek yang mengusung tema "Hambeging Bumi".

"Ini keberpihakan kepada masyarakat yang cocok dengan temanya Hambeging Bumi. Kalau untuk melindungi bumi, melindungi tanah pertanian kita, salah satu kebijakannya Pak Bupati seperti itu, menggratiskan pajaknya," pungkasnya. (Adv)

 

Reporter: Herlambang

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.