MALANG (Lentera) - Polemik jalan tembus Candi Panggung melalui kawasan perumahan Griya Shanta, hingga kini belum menemukan titik terang.
Pihak DPRD Kota Malang pun berupaya menawarkan win-win solution, yang dapat dipertimbangkan oleh warga maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang guna menguraikan persoalan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus mengatakan pembukaan akses jalan, masih dapat dibicarakan dengan sejumlah persyaratan yang disepakati bersama. Di antaranya, Pemkot Malang harus menjamin keamanan kawasan, dampak terhadap lingkungan, hingga konsekuensi meningkatnya kepadatan lalu lintas.
"Harapan kami ada win-win solution, penyelesaian nonhukum. Karena ini kan lebih kepada politik pendekatannya," ujar Trio, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Di sisi lain, sejumlah warga saat ini masih menempuh gugatan terkait persoalan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Trio, proses hukum yang berjalan dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menguji persoalan pembukaan akses jalan tembus Candi Panggung.
Meski demikian, legislatif tetap mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan dan kesepakatan bersama.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Malang berencana menggelar hearing lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Agenda tersebut akan melibatkan Komisi C, perangkat daerah terkait, hingga Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Malang.
"Kalau memungkinkan semingguan ke depan. Karena ini kami kebarengan dengan jadwal PAK," katanya.
Lebih lanjut, Politisi PKS tersebut mengaku, memahami adanya keberatan dari warga RW 12 Kelurahan Mojolangu yang tidak menginginkan kawasan permukiman mereka dibuka sebagai akses jalan umum. Menurut Trio, warga menghendaki kawasan tersebut tetap eksklusif.
Namun ditegaskannya, persoalan tetap berkaitan dengan status prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan permukiman tersebut.
Trio menyebut, berdasarkan pembahasan DPRD dengan Dinas PUPR-PKP Kota Malang, setelah sebuah permukiman selesai dibangun, PSU pada prinsipnya harus diserahkan kepada pemerintah.
"Kalau kami berdiskusi dengan PUPR-PKP, sebenarnya permukiman itu pun memang setelah jadi, PSU-nya harus diserahkan," jelasnya.
Sebab ketika PSU telah diserahkan, sejumlah fasilitas seperti drainase, jalan, dan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi kewenangan pemerintah untuk melakukan pemeliharaan.
Atas kondisi itu, DPRD juga mempertanyakan bagaimana selama ini pembiayaan dan pengelolaan fasilitas di kawasan Griya Shanta dilakukan sejak kawasan tersebut berkembang pada era 1990-an.
"Selama ini apakah mereka sejak tahun 90-an itu benar-benar membiayai sendiri atau bagaimana. Kalau memang selama ini Pemkot yang membiayai, berarti Pemkot juga sebenarnya punya hak untuk membuka akses," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)
