TRENGGALEK (Lentera) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek mulai mendata aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, yang dimanfaatkan masyarakat untuk lahan parkir.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui titik lokasi, luas lahan, hingga pihak yang mengelola, sekaligus menjadi dasar penghitungan sewa aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala BPKPD Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso mengatakan pendataan dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang telah digunakan, maupun dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk jasa parkir.
"Kami sedang menginventarisasi titik-titik yang digunakan masyarakat, termasuk mengukur luas lahannya dan memastikan pihak yang memanfaatkannya. Pendataan ini menjadi bagian dari proses pemanfaatan aset daerah," kata Edi.
Menurut Edi, salah satu sasaran pendataan adalah lahan yang berada di jalan dengan status sebagai aset daerah atau jalan kabupaten. Pemanfaatan tanah milik Pemkab tersebut nantinya dikenakan tarif sewa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
"Tarif dasar pemanfaatan tanah milik daerah sesuai Perda sebesar Rp1.500 per meter persegi per hari. Namun, untuk pemakaian dalam jangka menengah maupun panjang, tarif hariannya dapat menjadi lebih rendah," jelasnya.
Ia menjelaskan, besaran sewa akan menyesuaikan luas lahan serta lamanya aset digunakan. Pemanfaatan lahan juga tidak hanya untuk penitipan kendaraan, tetapi dapat digunakan untuk aktivitas lain seperti berjualan.
"Jadi yang menjadi dasar penghitungan adalah penggunaan lahannya. Baik untuk penitipan kendaraan maupun kegiatan berjualan, semuanya tetap mengacu pada tarif sewa lahan yang telah ditetapkan dalam Perda," ujarnya.
Untuk kegiatan yang melibatkan event organizer (EO), BPKPD dan pihak terkait menyepakati mekanisme penagihan dilakukan melalui satu pintu. Cara ini dipilih agar pemanfaatan aset daerah lebih tertib dan mudah dalam pengawasannya.
"Setelah titik, luas lahan, dan pihak yang mengelola diketahui, penagihannya akan dilakukan melalui EO. Mekanisme satu pintu ini diharapkan membuat pengelolaan dan penarikan lebih tertib," kata Edi.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hasil evaluasi dari penarikan yang pernah dilakukan pada 2024. Saat itu, penagihan dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang menyelenggarakan jasa parkir dan dinilai kurang efektif.
"Pada 2024 penarikan langsung kepada masyarakat yang mengelola parkir ternyata kurang efektif. Karena itu, untuk pelaksanaan berikutnya kami melakukan evaluasi dengan sistem penagihan melalui EO," jelasnya.
Pendataan aset ini dilakukan di tengah munculnya jasa penitipan kendaraan pada sejumlah kegiatan, termasuk event dan karnaval di Trenggalek. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek menjelaskan, bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan parkir yang dikelola oleh Dishub.
Dari sisi pengelolaan aset, BPKPD menilai, penggunaan lahan milik Pemkab dalam kegiatan tersebut tetap perlu ditata karena termasuk pemanfaatan aset daerah. Pemerintah ingin memastikan penggunaan lahan memiliki dasar penghitungan dan mekanisme penerimaan yang jelas.
Edi mengatakan, langkah tersebut merupakan penarikan kedua yang dilakukan pemerintah daerah. Perhatian terhadap pemanfaatan aset kembali diperkuat oleh aspirasi masyarakat terkait keadilan dan peluang peningkatan pendapatan daerah.
"Ini merupakan penarikan yang kedua. Seiring perkembangan dan adanya aspirasi masyarakat mengenai keadilan serta peningkatan pendapatan, pemanfaatan aset ini kembali menjadi perhatian untuk kami data dan hitung," pungkasnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais





.jpg)
