TRENGGALEK (Lentera) -Seorang pemuda berinisial NAS (20), warga Surodakan, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial JPR (17), warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diduga mengalami kekerasan setiap kali peristiwa tersebut dilakukan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto mengatakan, perkara tersebut ditangani setelah orang tua korban membuat laporan kepada polisi. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan NAS sebagai tersangka.
"Perkara ini sudah kami progres sesuai SOP, tahap demi tahap sudah kami lakukan, bahkan terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Didik, Selasa (25/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada awal Juni 2026 ketika JPR berkenalan dengan NAS melalui telepon seluler. Keduanya kemudian semakin intens berkomunikasi hingga menjalin hubungan dekat.
Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga korban kemudian mengalami pencabulan dan persetubuhan.
"Awalnya mereka berkenalan, kemudian menjalin komunikasi hingga hubungan dekat. Dalam perjalanannya, terlapor melakukan berbagai upaya bujuk rayu hingga korban luluh," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak lima kali sejak awal Juni hingga perkara dilaporkan. Seluruh perbuatan disebut berlangsung di kamar pribadi tersangka di rumahnya.
"Pengakuan dari hasil permintaan keterangan kepada terduga pelaku sebanyak lima kali. Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan, didahului dengan kekerasan yang dilakukan terlapor kepada korban," kata Didik.
Didik menjelaskan, tidak ditemukan adanya iming-iming uang dalam kasus tersebut. Namun, tersangka diduga menggunakan bujuk rayu untuk membuat korban mengikuti kemauannya.
"Tidak ada iming-iming uang, namun ada semacam bujuk rayu tersendiri yang membuat korban luluh," ungkapnya.
Polisi menyebut NAS telah berusia 20 tahun saat dilaporkan sehingga masuk kategori dewasa. Sementara JPR masih berusia 17 tahun dan tergolong anak berdasarkan ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun," pungkas Didik.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH





.jpg)
