JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal permintaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mengembalikan barang pribadi yang disita penyidik.
Perlu diketahui, barang pribadi itu berupa dokumen hingga foto keluarga eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Barang-barang tersebut disita oleh penyidik Polri dan telah dilimpahkan ke Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak bisa serta-merta mengembalikan barang pribadi tersebut. Sebab, hal tersebut harus berdasarkan putusan hakim.
"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," ujar Anang di Kejagung.
Dia pun memandang alasan penyidik menetapkan barang pribadi Febrie Adriansyah menjadi alat bukti berkaitan dengan strategi penyidikan.
"Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA mungkin seperti itu," kata dia, mengutip Bisnis.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menegaskan pihaknya tidak meminta penyidik untuk mengembalikan emas dan uang valas dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 134.
Febri menyatakan barang yang diminta untuk dikembalikan dalam perkara tersebut merupakan barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Dia menjelaskan permintaan tersebut dilayangkan karena barang-barang pribadi dan keluarga dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga," ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026)*
Editor: Arifin BH




.jpg)
