18 August 2026

Get In Touch

Sebanyak 816 WBP Lapas Madiun Terima Remisi Kemerdekaan RI, 10 Orang Langsung Bebas

Penyerahan remisi di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Senin (17/8/2026)
Penyerahan remisi di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Senin (17/8/2026)

MADIUN (Lentera) - Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sebanyak 816 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menerima remisi. Bahkan, 10 orang dari jumlah itu langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Fajar Nur Cahyono di Madiun mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut beragam, dan ada 10 orang yang langsung bebas setelah membayar denda subsider usai menerima remisi.

"Dari 816 warga binaan yang diajukan, semuanya disetujui, dan ada 10 narapidana yang mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas, tentunya setelah membayar denda subsider," ujar Fajar seusai penyerahan remisi Kemerdekaan HUT RI di Aula Lapas Madiun, mengutip antara  Senin (17/8/2026). 

Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa tidak mengajukan semua warga binaan setempat untuk mendapatkan remisi meski pun remisi adalah hak semua narapidana. Sebab ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan penerima remisi, di antaranya harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan syarat lainnya.

Di antara warga binaan yang tidak dapat diajukan menerima remisi yaitu karena menjalani hukuman seumur hidup, pidana mati, tercatat melakukan pelanggaran disiplin, maupun sedang menjalani hukuman subsider. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.