12 August 2026

Get In Touch

Sengketa Ruko Ngagel, Eri Cahyadi Siap Hadapi Gugatan Rp25 Miliar

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) -Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan siap menghadapi gugatan senilai Rp25 miliar yang dilayangkan terkait polemik penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya.

Eri menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut. Ia bahkan akan datang sendiri ke persidangan apabila diperlukan.

Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan kewenangannya sebagai kepala daerah yang digunakan saat turun langsung ke lokasi untuk menghentikan dugaan aksi kekerasan dalam penyelesaian sengketa ruko.

"Betul, saya menggunakan kewenangan sebagai kepala daerah wajib menggunakan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang menggunakan kekerasan," kata Eri dikutip Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, langkah yang dilakukannya saat turun ke lapangan bukan untuk menentukan siapa pemilik sah ruko secara hukum. Menurutnya, persoalan kepemilikan ruko merupakan ranah hukum perdata dan berada di luar kewenangan pemerintah kota.

Eri menyebut ruko tersebut sebelumnya telah dilelang dan proses lelang dimenangkan oleh pemilik baru. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan utang-piutang maupun proses lelang yang menjadi latar belakang sengketa tersebut.

"Kewenangan yang saya gunakan adalah menghentikan kekerasan dalam penyelesaian masalah. Itu persoalannya," tegasnya.

Eri menilai setiap persoalan hukum di Surabaya harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan menggunakan kekerasan ataupun melibatkan pihak lain untuk mengambil alih hak seseorang.

Terkait gugatan Rp25 miliar tersebut, Eri mengaku optimistis proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menyatakan siap hadir dalam persidangan untuk memberikan penjelasan.

"Kalau digugat Rp25 miliar, apakah pengadilan akan memenangkan gugatan itu? Saya yakin tidak," ujarnya.

Sikapnya itu bukan semata-mata untuk membela salah satu pihak dalam sengketa ruko. Ia mengaku ingin memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

"Ini menyangkut ketenangan warga Surabaya. Kalau saya tidak memberikan contoh, semua orang di sini bisa menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan sebuah masalah," katanya.

Ia juga tidak akan membiarkan praktik kekerasan, aksi premanisme, maupun tindakan mengambil hak atau memasuki pekarangan orang lain secara paksa terjadi di Kota Surabaya.

Menurut Eri, siapapun yang memiliki persoalan hukum harus menempuh mekanisme yang berlaku untuk membuktikan haknya.

"Kalau di Surabaya menggunakan kekerasan, mengambil hak orang lain, atau memasuki pekarangan orang lain, selesaikan secara hukum," tuturnya.

Eri memgungkaokan, Pemkot Surabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan terus menjaga keamanan dan ketertiban kota. "Surabaya kudu aman. Surabaya tidak boleh ada perang antar suku. Surabaya tidak boleh ada kekerasan premanisme. Maka ketika ada permasalahan, selesaikan secara hukum. Dan saya akan menggunakan kewenangan saya bersama Forkopimda untuk menjaga keamanan Surabaya," pungkasnya.

Seperti diketahui, polemik dugaan penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya, yang terjadi pada akhir Juli 2026, terus bergulir ke ranah hukum. Kasus tersebut sebelumnya juga berujung pada penahanan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh Polrestabes Surabaya.

Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan surat gugatan Nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby, Eri Cahyadi digugat terkait dugaan penggunaan kewenangan jabatannya dalam perkara yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut. Sementara itu, Armuji turut digugat atas dugaan pencemaran nama baik.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.