11 August 2026

Get In Touch

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026).
Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026).

JAKARTA (Lentera) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026).

JPU KPK Fahmi Isdris juga menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. "Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," kata JPU membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan itu, JPU menjelaskan tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Hal itu diduga dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Akibat tindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp438,22 miliar. Kerugian itu akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat.

"Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar," ucap JPU melansir antara.

Dalam kasus ini, JPU mengungkapkan ada yang diperkaya dalam kasus tersebut yaitu Yaqut Rp4,83 miliar. Kemudian, Gus Alex sebesar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta; Rizky Fisa Abadi sebesar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan Rp854,4 juta; serta Abdul Muhyi Rp3,22 miliar dan Rp2,27 miliar.

Selain itu juga ada Ridwan Kurniawan senilai Rp9,12 miliar dan Rp250 juta; Iyah Nuriyah Rp1,25 miliar; Doddy Suhada Rp1,06 miliar; serta Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing Rp53,4 juta.

Selain itu juga memperkaya Bambang Sutrisno sebanyak Rp1,42 miliar; Hud Rifky Assegaf Rp2,31 miliar; Anjas Asmara Rp534 juta; serta Hafiz Rp1,68 miliar. Makki Abdul Soleh Rp89 juta; Roy Kurniawan Rp329,3 juta; Rachmat Wildan Rp124,6 juta; Farid Aljawi Rp934,5 juta; serta Ahmad Taufik Rp2,25 miliar. Ada juga Muzaki Kholis Rp1,5 miliar; Badrusalam Rp80,1 juta; Muhammad Zaki Yamani Rp353,6 juta; Amaludin Wahab Rp10,73 miliar; serta Syihabbul Muttaqin Rp8,78 miliar.

Selanjutnya, Tauhid Hamdi Rp356 juta; Ali Makki Rp348,88 juta; serta Buchori Yusuf Rp996,8 juta. Memperkaya pula korporasi berupa 313 PIHK senilai Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu 26Rp471,7 juta.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.