08 August 2026

Get In Touch

Ketika Dosen Diukur dengan Upah Minimum: Kekeliruan Paradigma dalam Uji Materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi

Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik.
Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik.

OPINI (Lentera) - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen melalui Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Salah satu isu yang mengemuka adalah permohonan agar frasa "gaji pokok" dimaknai sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah satuan pendidikan tempat guru dan dosen bekerja.

Kegelisahan atas rendahnya kesejahteraan guru dan dosen tentu patut dipahami. Negara tidak boleh membiarkan para pendidik hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Namun, persoalan mendasarnya bukan semata-mata besar kecilnya angka UMP atau UMK, melainkan paradigma yang digunakan dalam memandang profesi dosen itu sendiri.

Ketika kesejahteraan dosen diletakkan dalam kerangka upah minimum sebagaimana pekerja pada umumnya, sesungguhnya terjadi reduksi terhadap hakikat dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan. Dosen bukan sekadar penyedia tenaga, melainkan produsen ilmu pengetahuan, pembentuk modal manusia (human capital), dan salah satu pilar utama pembangunan nasional. Karena itu, menjadikan UMP atau UMK sebagai parameter kesejahteraan minimum dosen berpotensi menghadirkan kekeliruan paradigma.

Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari tujuan bernegara. Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), dosen tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai pekerja biasa, tetapi sebagai instrumen strategis negara dalam membangun kualitas manusia Indonesia.

Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 mendefinisikan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam teori profesi Talcott Parsons, suatu profesi ditandai oleh keahlian khusus, pendidikan formal yang panjang, orientasi pelayanan, kode etik, dan tanggung jawab sosial. Dengan karakter demikian, profesi dosen lebih dekat dengan profesi dokter, hakim, advokat, akuntan publik, dan insinyur profesional dibandingkan dengan pekerjaan yang bertumpu pada penyediaan tenaga semata.

Dosen tidak sekadar menjual tenaga, tetapi menghasilkan modal intelektual (intellectual capital). Tugasnya tidak berhenti di ruang kuliah, melainkan juga melakukan penelitian, menghasilkan publikasi ilmiah, menulis buku, membimbing mahasiswa, mengembangkan kompetensi, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sebagian besar aktivitas tersebut bahkan dilakukan di luar jam kerja formal. Dengan demikian, keluaran seorang dosen bukan sekadar labour, melainkan intellectual work.

Profesi dosen juga dibangun atas dasar dedikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Untuk menjadi dosen diperlukan pendidikan minimal magister, bahkan doktoral untuk jenjang tertentu, serta kewajiban memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi Beban Kerja Dosen. Sebagaimana dokter, advokat, insinyur, dan hakim yang memiliki standar kompetensi khusus, dosen juga merupakan learned profession. Karena itu, secara filosofis dan yuridis tidak tepat apabila standar minimum kesejahteraannya dipersamakan dengan standar minimum yang berlaku secara umum bagi seluruh jenis pekerjaan.

Pandangan ini tidak dimaksudkan merendahkan profesi lain. Semua pekerjaan memiliki martabat yang sama. Namun, keadilan tidak identik dengan penyeragaman. Aristoteles melalui teori keadilan distributif mengajarkan bahwa keadilan berarti memberikan kepada setiap orang sesuai hak dan proporsinya (suum cuique tribuere). Memperlakukan keadaan yang berbeda secara sama justru dapat melahirkan ketidakadilan.

Dalam konteks ini, menyamakan kesejahteraan minimum dosen dengan standar upah minimum yang pada hakikatnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi seluruh jenis pekerjaan mungkin memenuhi keadilan formal, tetapi belum tentu mencerminkan keadilan substantif. Seorang dosen dengan kualifikasi magister atau doktor, kewajiban publikasi ilmiah, dan tanggung jawab membangun sumber daya manusia bangsa tidak semestinya hanya ditempatkan pada batas minimum yang sama tanpa memperhatikan karakter profesinya.

Perspektif Human Capital Theory dari Theodore Schultz dan Gary Becker memandang pendidikan sebagai investasi strategis bangsa. Dalam konteks tersebut, dosen merupakan strategic human capital. Kesejahteraan dosen tidak sepatutnya dipandang sebagai biaya (cost), melainkan investasi nasional (national investment).

Penggunaan UMP atau UMK sebagai parameter kesejahteraan minimum juga berpotensi menimbulkan disparitas nasional. Dosen dengan kualifikasi dan beban kerja yang sama akan memperoleh standar minimum berbeda hanya karena faktor geografis. Hal ini dapat mendorong migrasi akademik dan memperlebar ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah. Selain itu, penggunaan UMP atau UMK mereduksi profesi dosen ke dalam paradigma hubungan industrial berbasis wilayah, padahal Standar Nasional Pendidikan Tinggi berlaku secara nasional. Ilmu pengetahuan tidak mengenal batas administratif daerah; karya akademik seorang dosen di Papua, Aceh, Sulawesi, maupun Jawa memiliki nilai yang sama bagi pembangunan nasional.

Karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi hendak memberikan tafsir progresif terhadap frasa "gaji pokok", parameter yang lebih tepat adalah standar kesejahteraan nasional yang berlaku seragam bagi seluruh dosen Indonesia, atau setidaknya mengacu pada standar ekonomi ibu kota negara sebagai representasi kepentingan nasional. Hal ini sejalan dengan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja yang memandang hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Kesejahteraan dosen tidak semestinya ditempatkan semata-mata dalam rezim hubungan industrial, melainkan dalam kerangka pembangunan manusia Indonesia.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai kesejahteraan dosen dalam uji materi UU Guru dan Dosen tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah gaji pokok dosen harus setara dengan UMP atau UMK setempat. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memandang profesi dosen itu sendiri.

Dosen bukan sekadar pekerja yang menjual tenaga, melainkan penjaga akal budi bangsa. Karena itu, kesejahteraannya tidak semestinya diukur melalui paradigma upah minimum, melainkan melalui penghormatan negara terhadap profesi intelektual yang memikul tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi bukan sekadar angka gaji pokok, melainkan kualitas peradaban Indonesia di masa depan.

 

Penulis adalah Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik.

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Wartawan = Londo Ireng
Previous News
Wartawan = Londo Ireng
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.