04 August 2026

Get In Touch

Kejati Sumsel Pulihkan Keuangan Negara Rp127,27 Miliar dari Kasus Korupsi PT SMB

Konfrensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp127,27 miliar di Palembang, Sumsel, Selasa (4/8/2026). (foto:ist/Ant)
Konfrensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp127,27 miliar di Palembang, Sumsel, Selasa (4/8/2026). (foto:ist/Ant)

PALEMBANG (Lentera) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp127,27 miliar dari perkara tindak pidana korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tanpa izin oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan Anton Delianto saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan pemulihan keuangan negara tersebut diperoleh melalui jalur mediasi dan negosiasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama ahli waris terdakwa mendiang H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara," kata Anton.

Ia menjelaskan, total kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 tersebut, dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel berdasarkan surat tertanggal 17 November 2025.

Rincian kerugian negara tersebut mencakup nilai aset tanah negara di kawasan Suaka dan Area Penggunaan Lainnya (APL) sebesar Rp2,55 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum terbayar senilai Rp201,58 juta, serta keuntungan tidak sah (illegal gain) dari kegiatan perkebunan tanpa izin sebesar Rp124,51 miliar.

Ia mengungkapkan, bahwa pihak ahli waris dan manajemen PT SMB telah sepakat untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut, secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.

Pembayaran tahap pertama disepakati sebesar Rp10,5 miliar, adapun sisa kewajiban akan dicicil setiap akhir hari kerja bulanan dengan nilai minimal Rp9,69 miliar per tahap hingga seluruh nilai pengembalian terpenuhi.

"Seluruh dana pembayaran ganti kerugian keuangan negara tersebut, disetorkan secara resmi ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai mekanisme regulasi yang berlaku," imbuhnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.