SEMARANG (Lentera) - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah (Jateng) menanggapi, adanya kasus keracunan pada ratusan siswa dan guru SMKN 6 Semarang.
Korban disebut seharusnya bisa menggugat Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara perdata untuk memperoleh ganti rugi, serta menanggung biaya pengobatan.
Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid mengatakan penerima MBG memiliki kedudukan sebagai konsumen, meski makanan yang didapat adalah gratis. Sebab, biaya penyelenggaraan program itu tetap dibayar oleh pemerintah kepada SPPG.
"Memang ini programnya pemerintah, tapi pelaksanaannya bukan pemerintah, tapi SPPG yang mendapatkan pembayaran oleh pemerintah. Pemerintah uangnya dari pajak, dari rakyat," kata Abdun saat dihubungi detikJateng, Minggu (2/8/2026) dikutip, Senin (3/8/2026).
"Jadi, jangan lupa juga sebenarnya masyarakat punya hak untuk melakukan gugatan agar ada sanksi perdata, yaitu gugatan ganti rugi melalui pengadilan. Penerima MBG punya hak menggugat ketika merasa dirugikan akibat kelalaian SPPG," lanjutnya.
Menurutnya, status MBG sebagai program pemerintah tak serta-merta menghapus hak masyarakat, untuk menuntut pertanggungjawaban jika terdapat kasus dugaan keracunan.
"Masyarakat kan sebagai konsumen yang mengonsumsi langsung produk yang dibuat oleh SPPG. Jadi ini jangan jadi alasan bahwa ini bantuan pemerintah, sehingga masyarakat nggak punya hak gugat, nggak bisa," tegasnya.
Namun, Abdun mengakui hingga saat ini belum pernah ada gugatan perdata, yang dilakukan oleh korban keracunan MBG.
"Walaupun sudah banyak sekali kasus-kasus keracunan, dari awal program di-launching sampai sekarang. Saya pikir sudah nggak ada kasus lagi, tapi ternyata belum selesai juga," tandasnya.
Ia menerangkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memeroleh ganti rugi, jika mengalami kerugian akibat mengonsumsi sebuah produk.
Maka terlepas dari ada atau tidaknya gugatan, kata Abdun, pertanggungjawaban pertama yang harus diberikan SPPG, yakni menanggung seluruh biaya pemulihan korban.
"Tanggung jawabnya ada beberapa hal. Satu perawatan atau biaya kesehatan, biaya pemulihannya baik yang ringan, sedang, ataupun berat," terangnya.
Ia menyebut, biaya pengobatan itu juga tak boleh dibebankan pada anggaran negara, karena bisa berdampak pada kekurangan anggaran. Oleh karenanya, pemulihan kesehatan korban harus ditanggung SPPG.
"Negara sudah keluar uang banyak untuk program MBG, begitu ada kasus negara juga harus keluar duit lagi untuk menanggung biaya kesehatannya. Jadi menurut saya yang bertanggung jawab dari SPPG-nya," tuturnya.
Menurut Abdun, berulangnya kasus keracunan MBG menunjukkan masih lemahnya standar keamanan dan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Menurutnya, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan upaya pengawasan yang efektif dan lebih ketat terhadap SPPG.
"Itu kan terkait standar pelaksanaan produksi MBG oleh SPPG. Saya nggak tahu yang jadi masalah di mana, tapi kan ada SLHS, yang bisa menjamin keamanan produk dari MBG. Apakah SLHS itu tidak bisa dilaksanakan dengan konsisten oleh SPPG karena pengawasannya lemah? Ini yang jadi masalah di situ," ucapnya.
"Kalau ada SPPG yang melanggar ditutup itu sudah betul, tapi yang lainnya bagaimana? Apa harus nunggu ada masalah baru kemudian ditindaklanjuti? Kan itu jadi memprihatinkan," sambungnya.
Abdun menilai, jika kepedulian terhadap keamanan penerima MBG sebagai konsumen masih rendah dan pemgawasannya lemah, bukan tidak mungkin akan terus terjadi kasus serupa, sehingga evaluasi MBG secara menyeluruh harus dilakukan.
"Padahal SMKN 6 itu kan SMK tata boga, mereka bisa mengelola sendiri. Jadi evaluasi dari program ini banyak. Terkait dengan refocusing sasarannya, asumsi dasar semua siswa itu butuh makan harus dievaluasi, karena tidak semua siswa butuh MBG," ucapnya.
"Kemudian pelaksanaannya, apa tidak bisa melibatkan sekolah yang memang sudah punya kemampuan untuk itu, untuk minimalisir resiko. Karena kalau satu SPPG meng-cover penerimaan yang sangat banyak, tentu resikonya lebih tinggi dan ada peluang kelalaian," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan siswa SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (31/7/2026) lalu. Selain siswa, korban keracunan juga ada dari guru.
"Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 707 orang mengalami gejala, terdiri atas 693 siswa dan 14 guru," kata Kepala Dinkes Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, dilansir detikJateng, Sabtu (1/8/2026).
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
