30 July 2026

Get In Touch

KPK Sita Uang Rp2 Miliar pada OTT Bupati Pemalang, Terkait Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Bupati Pemalang, Anom Widyantoro dan jajaran terkait saat meresmikan Rumah Desalinasi Air Payau di Kabupaten Pemalang. (foto:ist/Ant/Undip)
Bupati Pemalang, Anom Widyantoro dan jajaran terkait saat meresmikan Rumah Desalinasi Air Payau di Kabupaten Pemalang. (foto:ist/Ant/Undip)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah, serta praktik jual beli jabatan.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Rabu (29/7/2026).

Menurut Budi, KPK masih membahas konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan, termasuk kemungkinan dugaan penyuapan atau pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar, serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Budi juga mengatakan, KPK telah menyegel sejumlah lokasi untuk dilakukan penggeledahan setelah mengumumkan hasil OTT tersebut atau menetapkan tersangka.

“Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mengonfirmasikan telah melakukan OTT dengan menangkap Bupati Pemalang. Operasi tersebut merupakan yang ke-18 yang dilakukan KPK selama 2026.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.