28 July 2026

Get In Touch

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru

Presiden RI Prabowo Subianto.
Presiden RI Prabowo Subianto.

JAKARTA (Lentera) - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru. Pemebentukan Kejari baru ini untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.

Berdasarkan salinan dokumen laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/7/2026), tujuh kejari baru tersebut meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Melansir Antara, disebutkan juga Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Disebukan juga terkait dengan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kemudian, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari. Sedangkan pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Ketentuan itu berlaku bagi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat sesuai dengan pengaturan dalam Perpres. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.