JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, pada tahun ini.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan KPK baru menahan sebanyak tujuh dari total 20 tersangka kasus tersebut karena penanganannya dinilai cukup kompleks.
“Seperti yang saya sampaikan di awal, itu menjadi komitmen kami untuk selesaikan perkaranya tahun ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2025) malam melansir antara.
Dia menandaskan, hampir di seluruh wilayah Jawa Timur menerima atau mengelola dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran). Karenanya penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan dana hibah di sejumlah kota karena bervariasi di kota-kota tertentu yang ada di wilayah Jawa Timur.
“Jadi, ini hampir di seluruh wilayah Jawa Timur menerima atau mengelola dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran), sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan dana hibah di sejumlah kota karena agak bervariasi ya di kota-kota tertentu yang ada di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Dia mengungkapkan alasan lainnya hingga kasus ini belum tuntas. Alasan lainnya adalah karena terdapat penanganan kasus hasil penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan (OTT). Dia menandaskan dengan demikian ada ada kegiatan-kegiatan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. "Tetapi kami komitmen untuk penyelesaian perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Para tersangka tersebut empat dari DPRD Jatim, satu staf Wakil Ketua DPRD Jatim, satu dari DPRD Sampang, satu dari DPRD Probolinggo, satu mantan kepala desa, dan yang lainnya dari pihak swasta.
Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
