SURABAYA (Lentera) - Pernyataan Hotman Paris dalam Pers Release Kembali mendapat sorotan dan kali ini dinilai tendensius serta menggunakan logika hukum menyesatkan masyarakat. Prof. Dr. Juanda,SH.MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul mengatakan logika hukumnya sudah menunjukan akrobatik hukum yang tidak berbasis pada nilai kebenaran dan jauh dari prinsip dan norma hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Prof.Dr.Juanda,SH.MH sangat kaget dan terkejut mendengar pernyataan Hotman Paris dalam Pers Release yang menyatakan "Eks Jampidsus adalah yang dibanggakan Presiden Prabowo sebagai Satgas PKH negara mendapatkan 300 T ditambah lagi pengembalian 130 T jumlah semuanya 430 T. "Bayangkan orang kebanggaannya Presiden udikriminalisasi. Bahkan tanpa pamit/izin dengan Presiden," katanya dalam keterangan yang diterima Senin (20/7/2026).
Dia juga mengatakan bahwa pernyataan itu kurang menghormati Presiden Prabowo. Dia juga mengatakan sejak kapan ada asas dan norma hukum positip yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden dan dekat dengan Presiden tidak bisa ditersangkakan dengan alasan yang bersangkutan sudah menyelamatkan kerugian keuangan negara ratusan Trilyun. Sedangkan pada saat yang lain yang bersangkutan terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi yang nilainya juga ratusan milyar bahkan bisa saja lebih, kalau diusut secara mendalam, komprehensif, dan objektif oleh penegak hukum yang profesional.
"Untuk mentersangkakan FA yang dianggap sudah berjasa tadi maka harus minta izin dulu ke Presiden. Cara berpikir semacam itu tidak ada landasan hukum kuat untuk dijadikan sandaran," katanya.
Oleh karena itu, menurut Prof Juanda penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri sudah pasti dengan penuh perhitungan dan kehati-hatian yang tinggi atau tidak sembarangan dan didukung dengan minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan oleh KUHAP, dari alat bukti itulah akhirnya ditemukan adanya dugaan yang kuat keterkaitan dan keterlibatan FA dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Apakah dengan alasan FA memiliki kedekatan atau merupakan kebanggaan Presiden karena telah menyelamatkan kerugian uang negara ratusan T, sehingga tidak bisa tersentuh dan tidak boleh ditetapkan tersangka. Atau penetapan FA sebagai tersangka tersebut merupakan bentuk perbuatan kriminilisasi? Padahal makna 'kriminalisasi' yang sejatinya adalah suatu proses legislasi terhadap suatu perbuatan yang awalnya bukan perbuatan pidana dinormakan dalam UU menjadi perbuatan pidana, itu yurisdiksi kompetensi Pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah. Bukan areanya penegak hukum," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa saat "kriminalisasi" telah bergeser maknanya yaitu suatu bentuk perbuatan metersangkakan seseorang yang perbuatannya bukan perbuatan pidana tapi dipaksakan menjadi perbuatan pidana oleh penyidik. Sementara dalam kasus FA tidak ada unsur yang demikian, dan penyidik telah mengantongi dua alat bukti, sehigga tidak ada alasan untuk menyatakan apa yang dilakukan penyidik Polri itu sebagai" kriminalisasi"
Oleh karena itu, lanjut Juanda, pikiran Hotman Paris tersebut jelas tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara asas dan norma hukum yang berlaku, dan sudah tendensius, provokatif dan logika hukum menyesatkan.
Dia menegaskan, bila pikiran yang demikian diikuti dan diterima maka selain akan meroboh sendi sendi negara hukum yang demokratis, asas non diskriminatif, juga menabrak asas kesetaraan dan kesamaan di depan hukum. "Selain itu secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan pola-pola praktik zaman monarki absolut artinya bagi yg dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum, apapun kesalahan orang dekat raja semua benar, dan dapat dibenarkan," katanya.
Lebih lanjut perlu dipertanyakan, lanjutnya, aturan mana yang mengatur jika mahu menetapkan seorang pejabat di Kejaksaan harus seizin Presiden. Dia mengaku belum membaca ada aturan tersebut.
Kemudian dia menandaskan supaya pola pikir Hotman Paris logika hukum tidak menyesatkan dengan berusaha menarik hubungan kedekatan FA dengan Presiden selama ini, makanya sudah seharusnya pihak Instana atau KSP mengklarifikasi kebenaran pernyataan Hotman Paris dimaksud. "Kalau tidak, maka ada kesan bahwa pernyataan Hotman Paris itu benar adanya dan seolah olah tindakan penyidik menetapkan FA sebagai tersangka adalah keliru, padahal sebaliknya pikiran Hotman Paris tersebut itulah yang keliru," jelasnya.
Dia menambahkan, di samping keliru cara berpikir, Hotman Paris.juga mengesankan seolah-olah seorang pejabat yang dekat dengan Presiden tidak tersentuh oleh hukum dan mempertonton praktik arogansi hukum yang pernah terjadi pada zaman abad kegelapan dan abad pertengahan dulu dimana saat raja rberkuasa secara mutlak dan hukum tergantung pada selera Raja dan orang dekatnya Raja Dan ini tidak boleh terjadi di negara hukum Indonesia yang sudah modern dan martabat ini.
"Karena sangat tidak sesuai dengan sikap dan komitmen Prersiden Prabowo Subyakto, yang selalu menyatakan silakan tindak dan proses hukum terhadap orang orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak perduli itu orang yang dekat dengan saya sebagai Presiden. Jadi pernyataan Hotman Paris jelas melukai perasaan dan hati nurani rakyat Indonesia di samping anomali dengan sikap dan pernyataan Presiden Prabowo Subyakto. Demikian kata Prof Juanda Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR mengakhiri," lanjutnya. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
