JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR). Penahanan dilakukan Kejagung setelah diserahkan oleh Polri, Jumat (17/7/2026).
Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Tiga perkara itu adalah kasus dugaan korupsi dan TPPU proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018--2026, serta kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol. Boro Windu, mengatakan penyerahan kasus tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya melansir antara.
Menurut Boro, setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
Don Ritto berbaju tahanan Polri berwarna oranye tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) pukul 14.16 WIB. Kemudian dia digiring oleh petugas Kejaksaan ke dalam gedung.
Dua jam kemudian, Don Ritto keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung. “Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa penahanan itu atas dasar sangkaan yang sama dengan yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
