JAKARTA (Lentera) - Kasus dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, memasuki ke tahap persidangan. Tahapan tersebut seiring dengan melimpahkan berkas perkara dan tersangka oleh Jaksa Pununtut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Untuk selanjutnya, kata Budi melansir kompas.com, JPU KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum.
Dengan pelimpahan tersebut, maka JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Fadia Arafiq dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.
“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
