16 July 2026

Get In Touch

Revisi Perda Desa Trenggalek Rampung, Atur Calon Tunggal hingga Masa Jabatan Kades

Pansus DPRD Trenggalek bersama Pemkab Trenggalek menuntaskan pembahasan revisi Perda Pemerintahan Desa yang menyesuaikan aturan terbaru terkait Pilkades dan masa jabatan kepala desa.
Pansus DPRD Trenggalek bersama Pemkab Trenggalek menuntaskan pembahasan revisi Perda Pemerintahan Desa yang menyesuaikan aturan terbaru terkait Pilkades dan masa jabatan kepala desa.

TRENGGALEK (Lentera) - Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Trenggalek resmi dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Revisi aturan tersebut mengakomodasi sejumlah perubahan penting sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

 Wakil Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan pembahasan dua perda tersebut telah selesai dan kini tinggal menunggu tahapan lanjutan hingga penetapan.

 "Alhamdulillah pembahasan perubahan Perda Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 hari ini sudah selesai dan clear," ujar Guswanto.

 Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, revisi perda mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme pemilihan kepala desa, pengisian perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 Menurutnya, salah satu perubahan penting adalah diakomodasinya mekanisme calon tunggal dalam pemilihan kepala desa serta pembatasan jumlah bakal calon kepala desa maksimal lima orang.

 "Calon tunggal sudah ada mekanismenya dan jumlah calon kepala desa dibatasi maksimal lima orang. Jika lebih dari itu nantinya ada mekanisme seleksi tersendiri," katanya.

 Selain itu, aturan baru juga mengatur secara detail mekanisme pergantian antar waktu (PAW) kepala desa serta persyaratan pencalonan kepala desa.

 Guswanto menjelaskan calon kepala desa tidak diwajibkan berasal atau berdomisili di desa tempat pencalonan saat mendaftar.

 "Yang penting warga negara Indonesia dapat mencalonkan diri di wilayah mana saja. Namun setelah terpilih menjadi kepala desa wajib berdomisili di desa tersebut," ujarnya.

 Ketentuan serupa juga berlaku bagi perangkat desa yang nantinya wajib menetap di desa tempat mereka bertugas setelah diangkat.

 Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan ketentuan masa jabatan kepala desa dalam aturan baru mengacu pada masa jabatan delapan tahun per periode.

 "Untuk periode yang delapan tahun itu nantinya yang dihitung sesuai aturan baru. Kepala desa yang saat ini sudah menjabat dua periode dengan masa jabatan enam tahun dan delapan tahun masih mungkin mencalonkan diri lagi satu periode berikutnya," kata Suhartoko.

 Ia menegaskan masa jabatan enam tahun sebelumnya tidak dihitung dalam ketentuan dua periode sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

 "Yang enam tahun itu tidak dihitung dalam ketentuan dua periode berdasarkan aturan baru ini," jelasnya.

 Selain itu, syarat pendidikan minimal calon kepala desa tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 "Itu sesuai amanat undang-undang sehingga syarat minimal pendidikan tetap SMP," tutur Guswanto.

 Meski pembahasan pansus telah selesai, DPRD memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi maupun masukan terkait substansi perda tersebut sebelum seluruh proses regulasi benar-benar ditetapkan. (*)

 

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.