04 July 2026

Get In Touch

Ratusan RTLH di Kota Malang Menanti Perbaikan, Anggaran 2026 Hanya Rp1 Miliar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lentera)

MALANG (Lenteratoday) - Sekitar 850 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Malang masih menanti perbaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada 2026 ini hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk menangani 50 unit rumah melalui APBD.

"Kalau secara keseluruhan yang butuh penanganan ada sekitar 850 RTLH. Tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran. Kalau yang bersumber dari APBD, sementara ini tahun 2026 hanya ada untuk 50 rumah," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Jumat (3/7/2026).

Dikatakannya, masing-masing penerima bantuan RTLH dari APBD Kota Malang mendapatkan alokasi senilai Rp20 juta. Dengan demikian, lanjut Dandung, total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp1 miliar.

Selain bantuan dari APBD, Dandung menyebut, penanganan rumah tidak layak huni di Kota Malang tahun ini juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Menurutnya, jumlah penerima program tersebut mencapai sekitar 170 rumah.

Kendati sama-sama menyasar perbaikan hunian masyarakat, Dandung mengatakan pelaksanaan kedua program tersebut dilakukan secara terpisah.

Program BSPS akan ditangani Balai Perumahan dan Permukiman Surabaya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sedangkan bantuan RTLH yang bersumber dari APBD ditangani langsung oleh Dinas PUPR-PKP Kota Malang.

Untuk bantuan RTLH dari APBD, Dandung menyampaikan pihaknya telah memulai tahapan pembukaan rekening bagi calon penerima. Namun dalam proses tersebut, sebanyak tujuh dari 50 calon penerima diketahui mengundurkan diri.

"Pada saat pembukaan rekening, kami mendapatkan data tujuh orang yang mengundurkan diri," katanya.

Menurut Dandung, alasan pengunduran diri tersebut beragam. Sebagian rumah telah diperbaiki secara mandiri. Ada pula calon penerima yang mendapatkan program serupa dari pihak lain, termasuk yang beririsan dengan program pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Kondisi tersebut membuat 7 nama harus dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Namun, Dandung menegaskan posisi mereka belum dapat langsung digantikan oleh calon penerima lainnya.

Sebab, daftar penerima bantuan RTLH harus lebih dahulu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang. Penggantian 7 penerima tersebut baru dapat dilakukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 dengan terlebih dahulu memasukkan nama penerima pengganti ke dalam SK Wali Kota.

Di sisi lain, disinggung terkait kebijakan efisiensi anggaran, Dandung memastikan, alokasi untuk penanganan RTLH tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, program RTLH merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM) sekaligus mendukung program nasional 3 juta rumah. Karena itu, anggaran penanganannya tetap dipertahankan.

"Kalau untuk RTLH masih sama. Soalnya RTLH masuk juga standar pelayanan minimal, kemudian juga untuk mendukung program tiga juta rumah yang merupakan program nasional. Sehingga anggarannya masih sama dengan tahun kemarin," ungkapnya.

Sementara itu, terkait peluang memperluas penanganan RTLH melalui keterlibatan dana tanggung jawab sosial (TJSL) perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), Dandung menyebut, hingga saat ini belum ada rencana pelibatan pihak swasta dalam program tersebut.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.