01 July 2026

Get In Touch

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Termasuk LHP dari BPK RI

Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya
Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang didampingi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dengan agenda utama penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kita Palangka Raya tahun 2025, dan Raperda tentang Kepramukaan.

"Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan yang harus dilalui setelah pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan dari BPK RI," papar Subandi, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, DPRD telah menerima laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Untuk yan ke-10 kalinya, hasil pemeriksaan BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kota Palangka Raya.

"Sesuai mekanisme, pertanggungjawaban APBD harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk kemudian Pemkot menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai tahapan," ungkapnya.

DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pemandangan umum fraksi terhadap kedua Raperda. 

Tahap selanjutnya, Pemkot akan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

DPRD akan melakukan pembahasan untuk mencermati berbagai aspek, seperti pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, hingga komponen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Nantinya hasil pembahasan akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dievaluasi dan difasilitasi, setelah proses tersebut akan diparipurnakan kembali hingga ditetapkan sebagai Perda, yang ditargetkan selesai pada akhir Juli," jelas Subandi.

Dalam Rapat Paripurna, DPRD juga menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK RI melalui Pansus yang telah dibentuk.

DPRD mendorong Pemkot Palangka Raya segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI, baik yang bersifat administratif, penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maupun pengembalian kerugian daerah apabila direkomendasikan oleh BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan.

"Semua tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK RI akan menjadi bagian yang dibahas oleh DPRD dalam proses pertanggungjawaban APBD," tuturnya.

Terkait Raperda tentang Kepramukaan, Subandi mengutarakan jika regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjadi landasan hukum dalam pembinaan kepramukaan di Kota Palangka Raya.

"Kami berharap hadirnya Perda tersebut bisa memperkuat peran Gerakan Pramuka sebagai wadah untuk membina generasi muda secara terarah, terorganisir, dan terencana, melalui sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, serta lembaga terkait lainnya," pungkasnya.

Reporter: Novita/Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.