01 July 2026

Get In Touch

DPR Buka Peluang Bahas RUU Pidana LGBT Usulan MUI, Minta Draf Segera Diserahkan

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. (foto: Fraksi Nasdem DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. (foto: Fraksi Nasdem DPR RI)

JAKARTA (Lentera) - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disusun Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, DPR meminta MUI terlebih dahulu menyerahkan draf beserta naskah akademiknya agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

"Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," ujar Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, melansir Antara, Selasa (30/6/2026).

Menurut Saan, setiap usulan pembentukan undang-undang yang berasal dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan akan dipelajari melalui mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Karena itu, MUI diminta menyampaikan secara resmi draf RUU beserta naskah akademiknya agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR. "Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, keputusan mengenai kelanjutan pembahasan usulan tersebut akan bergantung pada hasil kajian terhadap substansi RUU, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

Menurut Cholil, regulasi diperlukan sebagai landasan hukum yang lebih jelas dalam mengatur persoalan tersebut. Draf RUU beserta naskah akademik yang sedang disusun nantinya akan menjadi dasar pengajuan usulan agar masuk ke dalam Prolegnas DPR RI.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.