26 June 2026

Get In Touch

KBRI Koordinasi dengan Korsel Temukan 2 ABK WNI yang Hilang di Perairan Busan

Pencarian dua ABK WNI yang hilang di perairan Busan, Korea Selatan. (foto: ist/KoreaTimes)
Pencarian dua ABK WNI yang hilang di perairan Busan, Korea Selatan. (foto: ist/KoreaTimes)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul terus berkoordinasi dengan Korea Coast Guard (KCG) melakukan pencarian 2 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang masih dinyatakan hilang, setelah kapal penangkap ikan yang mereka awaki bertabrakan dengan kapal pengangkut gas elpiji (LPG) di perairan Busan, Korea Selatan, Kamis (25/6/2026).

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, menjelaskan insiden terjadi sekitar pukul 10.10 waktu setempat di perairan Gijang, Busan. Kapal penangkap ikan berbobot 79 ton yang mengangkut delapan awak bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton.

"Pada saat kejadian terdapat delapan ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari enam WNI dan dua warga negara Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, enam ABK berhasil diselamatkan, termasuk empat WNI, sementara dua WNI lainnya masih dalam proses pencarian," ujar Heni dalam keterangan tertulis, melansir Antara, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan laporan awal, kapal penangkap ikan tersebut tenggelam setelah tabrakan terjadi. Sebelumnya, kantor berita Yonhap juga melaporkan kecelakaan laut tersebut melibatkan kapal yang diawaki enam ABK asal Indonesia.

Untuk mempercepat pencarian korban, otoritas Korea Selatan mengerahkan berbagai unsur, mulai dari kapal patroli Penjaga Pantai Korea Selatan (KCG), kapal Angkatan Laut, helikopter, kapal pemerintah, hingga kapal-kapal nelayan yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, KBRI Seoul juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga para ABK WNI guna menyampaikan perkembangan terkini sekaligus memberikan pendampingan yang dibutuhkan selama proses pencarian berlangsung.

Sebagai upaya memperkuat perlindungan awak kapal perikanan, Presiden RI Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam menghadirkan standar kerja yang lebih layak bagi awak kapal perikanan. 

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.