27 June 2026

Get In Touch

KPK Dalami Dugaan Setoran dari Imigrasi Denpasar ke Silmy Karim

Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, Silmy Karim. (foto: ist/Antara)
Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, Silmy Karim. (foto: ist/Antara)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang setoran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Dugaan tersebut menjadi pengembangan terbaru dalam perkara pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Iya, ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, mengutip Kompas.com, Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diduga disetorkan maupun biro jasa yang terlibat. Penyidik masih menelusuri pola aliran dana tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

"Iya, jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya," katanya.

Penggeledahan di Bali

Dugaan setoran tersebut mencuat setelah penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Bali pada 17-19 Juni 2026, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, pada Jumat (19/6/2026), penyidik juga memeriksa Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK. "Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," kata Budi.

Silmy Karim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

KPK langsung menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama setelah penetapan status tersangka pada Kamis (4/6/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, para tersangka diduga mempersulit proses permohonan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan agar dokumen dapat diproses.

Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy diduga meminta bagian dari praktik tersebut melalui Direktur Izin Tinggal saat itu, Jaya Saputra.

Permintaan tersebut kemudian diduga ditindaklanjuti dengan menarik “biaya ekstra” dari setiap pengurusan izin tinggal melalui skema yang dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Untuk menjalankan mekanisme itu, sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal diduga diberi akses untuk memproses permohonan sekaligus menarik pembayaran dari biro jasa maupun pemohon.

KPK menduga dana yang terkumpul ditampung melalui sejumlah rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.

KPK mengungkapkan, sepanjang 2022 hingga 2026 praktik tersebut diduga menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana itu disebut dibagikan setiap pekan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi. Dalam konstruksi perkara KPK, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode, antara lain istilah "malaikat" yang merujuk pada pejabat tinggi, serta istilah personel grup musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk menunjukkan penerima aliran dana.

Menurut KPK, uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana.

Dalam perkara ini, selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. 

Seluruhnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.