JAKARTA (Lentera) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Amriyata diamankan dan diperiksa tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan selain Amriyata, seorang kepala seksi (kasi) di lingkungan Kejari Serdang Bedagai juga diperiksa.
"Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen," kata Anang, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta mengutip Kompas.com, Selasa (23/6/2026).
Menurut Anang, pengamanan dilakukan setelah tim Intelijen Kejagung menindaklanjuti laporan masyarakat dan menemukan indikasi kuat, adanya pelanggaran dalam penanganan pekerjaan.
"Diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest," ungkapnya.
Anang menuturkan, hasil pemeriksaan akan menentukan tindak lanjut perkara tersebut. Jika pelanggaran yang ditemukan bersifat etik, kasus akan diserahkan kepada bidang pengawasan internal Kejaksaan.
Namun, apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus," paparnya.
Meski demikian, Anang tidak mengungkap secara detail kapan Amriyata diamankan. Ia hanya menyebut, proses tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, pengamanan terhadap Amriyata menjadi sorotan publik, karena ia baru menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai sejak 5 November 2025.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri, berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan permintaan sejumlah uang untuk pengamanan proyek.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
