JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini menyita rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR) di Semarang, Jawa Tengah.
“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta mengutip Antara, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, Budi mengatakan, KPK selama 15-16 Juni 2026, memasang tanda penyitaan pada tiga unit bangunan di Pekalongan, Jawa Tengah.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” katanya.
Lebih lanjut dia mengingatkan, kepada seluruh pihak agar tidak mencoba menutup maupun merusak tanda penyitaan yang telah KPK pasang.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026, dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga, Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut, dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
