18 June 2026

Get In Touch

Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM ke Polisi: Dugaan Hasut Hentikan Program MBG

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. (foto: ist)
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. (foto: ist)

TANGERANG SELATAN (Lentera) - Advokat Muhammad Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penghasutan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada Senin (15/6/2026).

"Terlapor menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG dan mengatakan SPPG adalah satuan penjilat Prabowo," ujar Firdaus, mengutip laporan Kompas.com, Rabu (17/6/2026).

Dijelaskannya, informasi yang menjadi dasar laporannya diperoleh dari video yang beredar di media sosial dan ditontonnya saat berada di rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Saya nontonnya dan membacanya di media sosial, pas di rumah saya sendiri, Serpong, Tangsel," katanya.

Firdaus mengakui tidak menyaksikan secara langsung kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan. Namun, menurutnya, isi video tersebut membuat dirinya merasa keberatan sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Ia menyebut laporan tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah saksi. "Senin pagi sudah mulai dipanggil untuk pemeriksaan pertama," katanya.

Selain dirinya, Firdaus mengatakan terdapat 3 saksi lain yang juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan tersebut.

Meski demikian, Yudhi menegaskan laporan masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci substansi maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu," kata Yudhi.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Karena kan perlu dianalisa dulu dugaannya," ujarnya.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.