17 June 2026

Get In Touch

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Resmi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. (foto: ist)
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. (foto: ist)

JAKARTA (Lentera) - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tengah proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut ditempuh setelah Sony mengaku telah mengungkap sejumlah nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu pengungkapan perkara secara lebih luas.

"Sudah, sudah (mengajukan). Kita juga sudah dibalas suratnya oleh LPSK," ujar Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengutip Kompas.com, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, permohonan perlindungan itu bertujuan mengawal proses hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada kliennya setelah mengungkap sejumlah informasi penting kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari LPSK terkait permohonan tersebut. Dalam surat balasan yang diterima, LPSK meminta kelengkapan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.

"Kita juga sedang menunggu, ya kan, JC kita juga diterima oleh LPSK," kata Krisna.

Dijelaskannya, surat balasan dari LPSK diterima sekitar 3 hari lalu. Selanjutnya, tim kuasa hukum akan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diminta pada Senin mendatang.

"Suratnya itu dibalas tiga hari lalu. Dibalas untuk mempersiapkan data-data lebih lanjut, dan hari Senin kita masukkan data-data yang lebih lanjut yang persyaratannya diminta oleh LPSK," ucapnya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya juga telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukumnya optimistis permohonan tersebut dapat diterima karena kliennya dinilai telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Krisna menegaskan, terlepas dari diterima atau tidaknya status justice collaborator, seluruh informasi yang diketahui Sony telah dituangkan secara lengkap dalam BAP.

"Yang pasti klien kami sudah mengungkap semua nama-nama itu di dalam BAP Kejaksaan. Artinya, Kejaksaan tinggal memanggil saja nama-nama itu untuk menjadi pengembangan yang lebih luas di dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Sementara itu, LPSK sebelumnya telah menyatakan membuka peluang pemberian perlindungan bagi justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan dalam mengungkap suatu perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

"Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Susilaningtyas pada Jumat (5/6/2026).

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.