12 June 2026

Get In Touch

Tersangka Korupsi MBG Bertambah 1 Orang, Apa Perannya?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025—2026 (Bisnis)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025—2026 (Bisnis)

KOMPAS (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025—2026

Hal tersebut disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada hari ini, Kamis (11/6/2026) di Kantor Kejagung RI, Jakarta.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata dia, Kamis (11/6/2026).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korupsi MBG, antara lain mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Lantas, apa peran AYS?

Peran AYS dalam korupsi MBG

Syarief menerangkan, AYS diminta oleh Sony Sonjaya (saat masih jadi Wakil Kepala BGN) untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG,” ucap dia.

Dengan begitu, AYS dapat mengetahui titik-titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong.

Syarief menyebut, tersangka kemudian melakukan pengaturan terhadap calon SPPG yang mendaftar melalui portal Mitra MBG. 

“Mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar dia, mengutip Kompas.

Tak sampai di situ, AYS juga memfasilitasi SPPG baru mendaftar melalui portal Mitra MBG. Portal tersebut padahal sudah tutup.

Adapun setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," tutur Syarief.

AYS ditahan

Syarief menyatakan, pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia juga menegaskan bahwa Kejagung saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Syarief juga tidak menampik terkait potensi bertambahnya jumlah tersangka ke depannya.

"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," kata Syarief.

“Apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada buktinya, pasti akan kita proses,” sambungnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.