JAKARTA (Lentera) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan delapan penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal dalam status pengawasan khusus. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut menghadapi persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit bermasalah atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90).
"Perbaikan tersebut meliputi pemenuhan persyaratan permodalan serta peningkatan kualitas pembiayaan sebelum dilakukan langkah pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, melansir Antara, Minggu (7/6/2026).
Data OJK menunjukkan, dari total 94 penyelenggara pinjol yang berizin, masih terdapat 14 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Dijelaskannya, kemampuan setiap penyelenggara dalam memenuhi ketentuan modal dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi dan karakteristik bisnis, kinerja perusahaan, prospek usaha, hingga strategi permodalan yang ditempuh.
Strategi tersebut dapat berupa penambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor baru, maupun aksi korporasi seperti merger. Namun, seluruh langkah tersebut tetap mempertimbangkan profil risiko perusahaan dan kondisi pasar yang berkembang.
Selain aspek permodalan, OJK juga menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan dan model bisnis yang sehat.
Karena itu, seluruh penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi agar mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan perlindungan konsumen.
Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat masih terdapat 19 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen per April 2026.
Agusman mengatakan, naik turunnya jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan yang disalurkan serta kemampuan bayar para peminjam.
Meski demikian, OJK memperkirakan tingkat TWP90 industri pinjaman daring secara keseluruhan masih akan berada pada level yang terjaga, meskipun tetap dipengaruhi dinamika ekonomi nasional dan kualitas pengelolaan risiko di masing-masing perusahaan.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK meminta seluruh penyelenggara memperkuat manajemen risiko, menerapkan sistem credit scoring berbasis data yang lebih akurat, meningkatkan efektivitas penagihan, serta menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman.
Di tengah pengawasan yang diperketat, industri pinjaman daring justru masih mencatatkan pertumbuhan positif. Outstanding pembiayaan pada April 2026 tercatat mencapai Rp102,07 triliun, atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan TWP90 industri berada di level 4,62 persen.
Kinerja industri juga tercermin dari pertumbuhan laba yang melonjak signifikan. Pada periode yang sama, laba industri pindar tercatat mencapai Rp0,96 triliun, meningkat 71,43 persen secara tahunan.
Sementara dari sisi sumber pendanaan, lender dari sektor perbankan masih menjadi penopang utama industri dengan nilai pendanaan mencapai Rp66,25 triliun atau sekitar 75,59 persen dari total pendanaan. Dominasi tersebut didukung kapasitas pendanaan yang besar dan stabilitas likuiditas perbankan, sedangkan lender individu tercatat menyumbang Rp3,33 triliun.
Editor: Santi





.jpg)
