07 June 2026

Get In Touch

Ranperda LLAJ Digodok, Dishub Kota Malang Siapkan Aturan Baru Kelas Jalan hingga Standar Polisi Tidur

Arsip-Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Arsip-Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama DPRD setempat. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk menyesuaikan penetapan kelas jalan hingga penyusunan standar pemasangan polisi tidur.

"Ranperda ini sifatnya menyeluruh. Semua stakeholder yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan masuk di dalamnya. Mulai dari Dinas PUPR-PKP, DLH, termasuk kami di Dishub, sudah saling terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Minggu (7/6/2026).

Dijelaskannya, regulasi tersebut akan memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan lalu lintas, sehingga koordinasi antar instansi dapat berjalan lebih efektif.

Salah satu materi penting yang dibahas adalah penyesuaian penetapan kelas jalan di Kota Malang. Penyesuaian tersebut dinilai penting mengingat adanya perkembangan infrastruktur, salah satunya keberadaan Exit Tol Madyopuro yang berdampak pada perubahan pola pergerakan kendaraan.

Jaya mencontohkan ruas Jalan Ki Ageng Gribig hingga Jalan Mayjend Sungkono yang secara klasifikasi seharusnya merupakan jalan kelas II. Namun dalam praktiknya, ruas tersebut saat ini juga dilintasi kendaraan yang secara aturan seharusnya menggunakan jalan kelas I.

Karena berkaitan dengan kondisi fisik jalan, Dishub Kota Malang juga terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR-PKP. Untuk memastikan kebijakan kelas jalan selaras dengan tingkat kemantapan infrastruktur yang tersedia.

Selain membahas klasifikasi jalan, Ranperda LLAJ juga akan mengatur standar pemasangan perlengkapan jalan, termasuk speed bump atau polisi tidur yang banyak dijumpai di kawasan permukiman warga.

Jaya menegaskan, pemasangan polisi tidur sejatinya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seluruhnya harus mengacu pada ketentuan teknis yang bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan.

"Misalnya pada ruas jalan yang menurun, tidak boleh langsung dipasang polisi tidur. Jalan dengan kondisi turunan tidak boleh dihambat dengan sesuatu hal sekalipun itu merupakan alat kelengkapan jalan," katanya.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah direncanakan untuk dimasukkan dalam regulasi dan juga telah dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. (ADV)

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.