07 June 2026

Get In Touch

KPK Bongkar Tarif "Jalur Cepat" Izin Tinggal WNA, Dipatok Rp1-1,5 Juta per Orang

Wamen Imipas 2025-2026, Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: ist/Ant)
Wamen Imipas 2025-2026, Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya tarif "jalur cepat" sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang, untuk proses penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam penyelidikan kasus yang juga menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, melansir Detik, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, besaran tarif tersebut disesuaikan dengan jalur atau layanan yang diinginkan pemohon. Padahal, secara prosedural, pengurusan izin tinggal WNA memiliki waktu penyelesaian sekitar 3-7 hari tanpa biaya percepatan di luar ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wamen Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim.

Selain Silmy, 7 tersangka lainnya terdiri dari pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dugaan pemerasan yang melibatkan Silmy Karim terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Menurut penyidik, Silmy diduga meminta bagian atau jatah dari uang hasil pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.

"Saudara SK yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Setelah adanya perintah tersebut, Jaya Saputra diduga menginstruksikan dua kepala subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.

Keduanya kemudian disebut memberikan akses kepada Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah guna mempermudah pelaksanaan praktik tersebut.

KPK menduga praktik pemerasan itu berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2022 hingga 2026, dengan aliran dana yang diterima para pelaku mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana tersebut, menurut penyidik, diterima baik secara tunai, transfer, maupun melalui mekanisme berlapis (layering) menggunakan perantara untuk menyamarkan asal-usul uang.

Setyo mengungkapkan, hasil pungutan ilegal tersebut kemudian dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi setiap hari Jumat.

Salah satu penerima yang disebut dalam konstruksi perkara adalah Silmy Karim, yang diperkirakan memperoleh bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo.

Selain menetapkan 8 tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.