TOKYO (Lentera) - Parlemen Jepang semakin dekat mencapai kesepakatan lintas partai untuk merevisi undang-undang keluarga kekaisaran, guna mengatasi berkurangnya jumlah pewaris takhta dan menjaga keberlangsungan monarki.
Dalam draf konsensus yang disusun pimpinan Majelis Rendah dan Majelis Tinggi Jepang, pada Jumat (5/6/2026), parlemen mengusulkan dua perubahan besar terhadap aturan keluarga kekaisaran yang telah lama menjadi perdebatan.
Pertama, anggota perempuan keluarga kekaisaran akan diizinkan mempertahankan gelar dan status kekaisaran setelah menikah dengan warga biasa.
Kedua, keluarga kekaisaran akan diizinkan mengadopsi laki-laki dari 11 cabang keluarga kekaisaran yang kehilangan status kekaisaran setelah Perang Dunia II.
"Setelah mempertimbangkan dengan saksama pandangan setiap partai, kami menyusun apa yang kami yakini sebagai solusi terbaik," kata Ketua Majelis Rendah Jepang, Eisuke Mori mengutip Antara, Jumat (5/6/2026).
Kekhawatiran mengenai kelangsungan suksesi kekaisaran terus meningkat, karena Undang-Undang Keluarga Kekaisaran 1947 hanya mengizinkan laki-laki yang memiliki garis keturunan kaisar dari pihak ayah untuk mewarisi takhta.
Selain itu, anggota perempuan keluarga kekaisaran diwajibkan melepaskan status kekaisaran mereka apabila menikah dengan warga biasa.
Aturan tersebut menyebabkan jumlah anggota keluarga kekaisaran terus menyusut dari generasi ke generasi.
Saat ini, Kaisar Naruhito yang berusia 66 tahun hanya memiliki tiga pewaris dalam garis suksesi, yakni adiknya Putra Mahkota Fumihito yang berusia 60 tahun, keponakannya Pangeran Hisahito yang berusia 19 tahun, serta pamannya Pangeran Hitachi yang berusia 90 tahun.
Tanpa perubahan aturan, kelangsungan suksesi kekaisaran akan sangat bergantung pada Pangeran Hisahito sebagai satu-satunya pewaris muda dalam garis suksesi saat ini.
Meski menjadi langkah penting, rancangan konsensus tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan yang diperdebatkan.
Sejumlah anggota Partai Demokrat Konstitusional Jepang (CDPJ) masih mempertanyakan pemberian status keluarga kekaisaran, kepada laki-laki dari cabang keluarga terdahulu yang dibesarkan sebagai warga biasa.
Selain itu, rancangan tersebut belum memutuskan apakah suami dan anak dari anggota perempuan keluarga kekaisaran yang mempertahankan statusnya, juga akan memperoleh status kekaisaran.
Draf konsensus itu akan diajukan dalam pertemuan 13 partai dan kelompok parlemen, pada Senin (8/6/2026) mendatang.
Jika memperoleh persetujuan dalam pertemuan berikutnya, pada Rabu (10/6/2026), dokumen tersebut akan diserahkan kepada Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi sebagai dasar penyusunan rancangan revisi undang-undang.
Menurut sumber yang mengetahui proses pembahasan tersebut, legislasi itu berpotensi disahkan sebelum masa sidang parlemen berakhir pada 17 Juli.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
