05 June 2026

Get In Touch

LPA Jatim: Kota Layak Anak Diukur dari Kecepatan Sistem Melindungi Anak, Bukan Ketiadaan Kasus

Ilustrasi anak-anak Surabaya
Ilustrasi anak-anak Surabaya

SURABAYA (Lentera) -Menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, kualitas sebuah Kota Layak Anak diukur dari kemampuan sistem yang dimiliki pemerintah dalam merespons, menangani, dan mencegah persoalan yang dialami anak secara cepat dan tepat.

Munculnya sejumlah kasus yang melibatkan anak di Kota Surabaya tidak serta-merta menjadi indikator kegagalan predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Pahlawan.

Pengurus LPA Jawa Timur, Isa Ansori, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem perlindungan anak yang responsif dan berkelanjutan.

“Predikat Kota Layak Anak tidak semata-mata ditentukan oleh ketiadaan persoalan, melainkan oleh kualitas sistem yang dibangun untuk melindungi anak-anak ketika persoalan itu muncul. Kota Layak Anak adalah kota yang ketika seorang anak menangis, seluruh sistemnya langsung bergerak cepat,” ujar Isa, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Surabaya untuk memenuhi hak-hak anak, mulai dari penyusunan regulasi yang berpihak pada anak, penyediaan fasilitas publik yang aman, pembangunan taman bermain ramah anak, hingga pengembangan ruang terbuka hijau yang dapat mendukung tumbuh kembang anak.

Namun, perlindungan anak tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik. Pemkot Surabaya juga berupaya memperkuat aspek sosial dengan menyadari bahwa anak hidup dalam lingkungan yang kompleks, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga ruang digital.

Isa menjelaskan, terdapat sejumlah pilar kolaboratif yang terus diperkuat untuk mendukung perlindungan anak, yakni kebijakan pemerintah yang progresif, pendidikan dan edukasi berbasis sekolah, serta keterlibatan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

Di sisi lain, LPA Jawa Timur juga mendorong penguatan perlindungan anak berbasis komunitas melalui Sistem Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga (SPARTA). Program ini dirancang sebagai mekanisme deteksi dini terhadap berbagai kerentanan yang dapat dialami anak di lingkungan tempat tinggal mereka.

“SPARTA menjadi perpanjangan mata dan telinga bagi pemerintah untuk mengetahui lebih cepat jika ada persoalan yang menimpa anak-anak di tingkat lingkungan terkecil,” jelasnya.

Isa menuturkan berbagai persoalan sosial yang masih ditemukan tidak seharusnya dipandang sebagai kegagalan Kota Layak Anak. Sebaliknya, hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem perlindungan yang sudah ada.

“Masalah sosial anak yang masih terjadi di Surabaya tidak bisa dipandang sebagai kegagalan predikat KLA. Sebaliknya, itu menunjukkan adanya komitmen untuk terus melakukan refleksi dan perbaikan agar perlindungan terhadap anak semakin optimal,” tuturnya.

Ia menambahkan, anak-anak tidak membutuhkan kota yang sempurna, melainkan kota yang memiliki kepedulian dan kesiapan untuk hadir ketika mereka membutuhkan perlindungan.

“Anak-anak tidak membutuhkan kota sempurna. Mereka membutuhkan kota yang peduli. Kota yang menghadirkan kebijakan yang berpihak, sekolah yang aman, masyarakat yang peduli, dunia usaha yang bertanggung jawab, serta keluarga yang menjadi tempat pulang yang menenteramkan,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.