05 June 2026

Get In Touch

SPMB 2026, Surabaya Gunakan "Cek In Warga" untuk Validasi Alamat Calon Murid

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat validasi domisili calon peserta didik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi alamat dan perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses ke sekolah tertentu.

Penguatan pengawasan dilakukan melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga yang terhubung dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan integrasi data tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya," kata Irvan, Kamis (4/6/2026).

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memverifikasi apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik. Dengan demikian, perpindahan KK yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan masuk sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal yang nyata dapat terdeteksi dalam proses verifikasi.

"Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai dasar untuk menentukan lamanya seseorang berdomisili di suatu alamat. Menurutnya, tanggal yang tercantum pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen tersebut dicetak atau diproses, bukan waktu awal seseorang mulai tinggal di alamat tersebut.

Karena itu, warga yang membutuhkan bukti atau klarifikasi terkait riwayat domisili untuk keperluan SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil Surabaya.

"Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," terangnya.

Pemkot Surabaya berharap seluruh masyarakat menjalankan administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Hal ini penting untuk menjaga prinsip keadilan serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik dalam proses SPMB.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya," pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.