05 June 2026

Get In Touch

DPRD Tagih Tindak Lanjut Pemkot Tuntaskan Persoalan Pasar Tawangmangu

Arsip-Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Santi/Lentera)
Arsip-Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang menagih tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, untuk menuntaskan berbagai persoalan yang hingga kini masih membelit Pasar Tawangmangu.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyebut rekomendasi penanganan telah disampaikan sejak tahun lalu melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah terkait, namun hingga kini kondisi pasar tradisional tersebut dinilai belum mengalami perubahan.

"Waktu itu ada aduan pedagang Pasar Tawangmangu, kami sudah panggil Diskopindag, DLH juga karena disitu ada taman pemakaman, kemudian Satpol PP, dan Dishub. Dari situ rekomendasi sudah kami kirimkan langsung ke Pemkot sebenarnya," ujar Bayu, Rabu (3/6/2026).

Dijelaskannya, salah satu persoalan utama yang dikeluhkan pedagang adalah semakin sepinya aktivitas jual beli di dalam pasar. Kondisi tersebut diperparah dengan menjamurnya PKL yang berjualan di sepanjang ruas jalan sekitar pasar.

Bayu menilai, fenomena tersebut tidak sesederhana keberadaan PKL pada umumnya. Sebab, sebagian PKL yang berjualan di luar pasar merupakan pedagang resmi Pasar Tawangmangu yang memilih keluar dari kios maupun los karena merasa dagangannya tidak berkembang ketika tetap bertahan di dalam pasar.

"Kondisi seperti ini kasihan bagi pedagang yang tetap bertahan di dalam pasar," katanya.

Menurut Bayu, terdapat persaingan yang tidak seimbang antara pedagang yang berada di dalam pasar dengan pedagang yang berjualan di luar area pasar.

"Kadang pasar itu sepi bukan karena tidak laku, tetapi karena kalah saingan dengan PKL. Ini yang menurut kami cukup miris," ungkapnya.

Bayu menilai, munculnya PKL di sekitar pasar juga tidak lepas dari perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja. Sebagian masyarakat di Kota Malang cenderung memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau tanpa harus masuk ke area pasar maupun mencari tempat parkir.

"Mungkin memang ada faktor kebiasaan masyarakat yang ingin lebih praktis dengan drive thru, tidak ingin parkir dan masuk ke pasar. Akhirnya dua kepentingan itu bertemu dan muncul kondisi seperti sekarang," jelasnya.

Meski demikian, Bayu menegaskan Pemkot Malang tetap memiliki tanggung jawab sebagai regulator untuk menata kawasan pasar dan menegakkan aturan yang berlaku.

Diharapakannya, rekomendasi yang telah diberikan DPRD dapat segera ditindaklanjuti agar keberadaan PKL dan aktivitas perdagangan di dalam pasar dapat berjalan lebih seimbang.

Selain persoalan penataan pedagang, DPRD juga terus mendesak percepatan revitalisasi Pasar Tawangmangu. Pasar tersebut diketahui menjadi satu-satunya pasar tradisional di Kota Malang yang belum tersentuh revitalisasi dalam kurun waktu hampir 40 tahun.

Di awal 2026 lalu, DPRD Kota Malang mengungkapkan Detail Engineering Design (DED) revitalisasi Pasar Tawangmangu telah rampung disusun. 

Dokumen tersebut bahkan telah diajukan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai dasar usulan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat.

Bayu mengatakan, berbagai kerusakan mulai dari atap bocor, sistem drainase yang tidak berfungsi optimal, hingga lingkungan pasar yang terkesan kumuh masih menjadi keluhan rutin para pedagang maupun pengunjung.

"Harapannya Pasar Tawangmangu bisa masuk dalam daftar prioritas. Kalau bisa direalisasikan lebih cepat tentu akan sangat membantu pemulihan ekonomi pedagang," ujarnya saat itu.

Berdasarkan hasil perencanaan teknis yang telah disusun saat itu, kebutuhan anggaran revitalisasi Pasar Tawangmangu diperkirakan mencapai sekitar Rp35 miliar. Dana tersebut direncanakan digunakan untuk perbaikan menyeluruh, mulai dari struktur bangunan, atap pasar, sistem drainase, hingga penataan kios dan los pedagang.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.