Komisi A DPRD Jatim Ingatkan Efisiensi Anggaran dan WFH Tak Turunkan Kualitas Pelayanan Publik
SURABAYA (Lentera) – Komisi A DPRD Jawa Timur mengingatkan, agar kebijakan efisiensi anggaran dan penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov setempat tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa memgungkapkan kebijakan tersebut harus memiliki dampak signifikan, yang berorientasi pada efisiensi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, WFH tidak boleh dipahami sekadar bekerja dari rumah, melainkan menjadi momentum perubahan pola kerja ASN menuju sistem yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis hasil kerja.
"WFH bukan soal bekerja di rumah, tetapi tentang bagaimana birokrasi mampu bekerja lebih cerdas, lebih efisien, dan tetap hadir melayani rakyat," ungkap Dedi, Selasa (2/6/2026).
Politisi Demokrat tersebut menyatakan, Komisi A mendukung penuh kebijakan efisiensi yang diterapkan Pemprov Jatim, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penguatan sistem kerja digital. Namun, ia menegaskan efisiensi harus tetap berada pada koridor peningkatan pelayanan publik.
"Namun kami menegaskan, jangan sampai efisiensi hanya terlihat pada angka penghematan, sementara kualitas pelayanan kepada masyarakat justru menurun," ujarnya.
Dedi menambahkan, produktivitas ASN harus diukur dari capaian kinerja dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat, bukan semata kehadiran fisik di kantor.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan WFH dapat dilihat dari tetap terjaganya kualitas pelayanan publik di tengah upaya penghematan anggaran daerah.
"Ukuran keberhasilan WFH itu sangat sederhana melihatnya, jika rakyat tetap terlayani dengan baik dan anggaran dapat dihemat, maka kebijakan ini berhasil. Tetapi jika pelayanan terganggu, maka evaluasi harus dilakukan secara tegas," katanya.
Ia menilai, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum membangun birokrasi Jawa Timur yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Pada akhirnya setiap kebijakan pemerintah harus bermuara pada satu tujuan, yakni pelayanan publik yang semakin berkualitas dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim diimbau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Selain itu, rapat, bimbingan teknis, seminar, dan sosialisasi didorong dilaksanakan secara daring maupun hybrid untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.
Pemprov Jatim juga menargetkan efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar kendaraan dinas, serta optimalisasi fasilitas kantor dengan target penghematan minimal 10 persen setiap bulan.
Meski demikian, layanan publik strategis seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga satuan pendidikan tetap diwajibkan memberikan pelayanan penuh dari kantor.
Sementara itu, skema WFH maksimal 100 persen bagi ASN setiap hari Jumat mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi energi, menghemat anggaran, dan mempercepat transformasi birokrasi digital di Jawa Timur. Kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap dua bulan, untuk mengukur efektivitasnya dari sisi efisiensi anggaran, penghematan energi, dan kualitas pelayanan publik.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)
