02 June 2026

Get In Touch

Revitalisasi Pasar Besar Malang Masih Berproses, Pemkot Minta Pedagang Tak Berasumsi

Bangunan depan Pasar Besar Malang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Bangunan depan Pasar Besar Malang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) masih dalam tahap awal. Di tengah proses pemenuhan persyaratan administratif ini, Pemkot meminta pedagang tidak terburu-buru berasumsi sebelum konsep revitalisasi benar-benar matang dan disampaikan kepada publik.

"Semuanya masih dalam proses pengadministrasian. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang dipersyaratkan untuk bisa menerapkan skema KPBU," ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Selasa (2/6/2026).

Karena masih berada dalam tahap awal, Eko menegaskan belum ada keputusan final yang dapat disampaikan kepada para pedagang maupun masyarakat. 

Eko memastikan pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pedagang Pasar Besar Malang, ketika sudah terdapat kepastian mengenai konsep skema KPBU yang akan digunakan.

"Pasti kami akan mengundang para pedagang untuk diajak bicara, berdiskusi, dan berkoordinasi terkait penanganan Pasar Besar Malang," katanya.

Proses yang masih berjalan ini diharapkan tidak memunculkan asumsi ataupun kekhawatiran berlebihan di tengah masyarakat khususnya para pedagang. Menurutnya, berbagai informasi yang belum memiliki dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi.

Masyarakat diminta menunggu informasi resmi yang akan disampaikan pemerintah seiring perkembangan pembahasan revitalisasi Pasar Besar Malang. Pasalnya, seluruh tahapan masih memerlukan proses dan kajian yang cukup panjang.

Pada prinsipnya pemerintah dan masyarakat memiliki harapan yang sama, yakni terwujudnya perbaikan sarana dan prasarana pasar rakyat agar aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih nyaman dan aman.

"Saya kira ekspektasi kita sama, baik masyarakat maupun pemerintah ingin agar segera ada perbaikan di semua fasilitas pasar yang ada di Kota Malang," tutur Eko.

Sebelumnya, rencana penggunaan skema KPBU dalam revitalisasi Pasar Besar Malang telah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Kota Malang dan perwakilan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM).

Koordinator P3BM, Rif'an Yasin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat menyatakan menerima maupun menolak rencana tersebut karena belum memperoleh gambaran utuh mengenai konsep pembangunan yang sedang disiapkan Pemkot Malang.

Di sisi lain, DPRD Kota Malang juga memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana revitalisasi tersebut. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan kepentingan pedagang harus menjadi prioritas utama apabila skema KPBU nantinya benar-benar dijalankan.

DPRD mengingatkan agar jumlah pedagang tidak bertambah pasca revitalisasi sehingga tidak mengurangi hak maupun ruang usaha pedagang yang saat ini sudah menempati Pasar Besar Malang. "Kami meminta keluar masuk relokasi juga harus gratis. Kalau tidak seperti itu, kami siap menolak skema KPBU," tegas Bayu.

Legislatif mengusulkan agar area lantai dasar hingga lantai 2 tetap difokuskan untuk aktivitas perdagangan tradisional. Guna menjaga karakter dan peran ekonomi Pasar Besar Malang sebagai salah satu pasar rakyat terbesar di Kota Malang.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.