JAKARTA (Lentera) -Persoalan keuangan internal diduga menjadi penyebab utama Hanania Travel tak kunjung memberangkatkan ribuan calon jemaah umrah hingga berujung laporan pidana di Polda Metro Jaya.
Perwakilan jemaah, Joko (47), mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Hanania, Ahmad Syah Farhan, mengakui kondisi finansial perusahaan sudah bermasalah sejak 2025.
“Keuangan perusahaanlah yang memang menyebabkan kekacauan ini. Di 2025 dia udah masalah internal finansial. ‘Overhead gua terlalu tinggi’, katanya,” ungkap Joko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026) malam.
Menurut Joko, pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa Hanania Travel menggunakan pola “gali lubang tutup lubang”, yakni memakai uang jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.
Akibat praktik itu, dana milik calon jemaah tahun 2026 diduga habis digunakan untuk menutup operasional keberangkatan sebelumnya.
Hal serupa disampaikan Monica, salah satu calon jemaah asal Serang, Banten, yang mengaku mengalami kerugian Rp 95,5 juta bersama keluarganya.
“Iya maksudnya dia itu gali lubang tutup lubang, berangkatin jemaah satu dari uang jemaah yang baru mendaftar, sampai sekarang masih begitu,” kata Monica.
Kantor Hanania digeruduk, Owner tawarkan dua opsi
Di tengah desakan para korban, Farhan akhirnya menemui ratusan calon jemaah yang mendatangi kantor pusat Hanania Travel di gedung perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Dalam mediasi tersebut, Farhan mengakui pihaknya belum mampu memberangkatkan jemaah, khususnya untuk kloter keberangkatan Juni dan Juli 2026.
“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan.
Farhan kemudian menawarkan dua opsi penyelesaian kepada calon jemaah.
Opsi pertama berupa penjadwalan ulang keberangkatan secara bertahap selama enam bulan dengan penyesuaian biaya tambahan.
“Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” jelasnya.
Menurut Farhan, penyesuaian harga dilakukan karena Hanania Travel akan menggunakan sistem Joint Operation dengan menggandeng agen travel lain untuk memberangkatkan jemaah.
Ia juga menyebut adanya kenaikan biaya akibat faktor eksternal, termasuk harga avtur pesawat.
“Sehingga nanti mereka (travel lain) yang memberangkatkan. Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur dan lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.
Namun, opsi tersebut tidak mendapat respons positif dari para calon jemaah.
Situasi semakin memanas ketika Farhan menawarkan opsi kedua berupa refund yang dicicil maksimal dua tahun.
“Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” ucap Farhan.
Mendengar tawaran itu, para calon jemaah langsung menolak.
“Huu, enggak mungkin!” teriak sejumlah calon jemaah.
Farhan kemudian mengeklaim pihaknya sedang mencari investor dan berupaya mencairkan bantuan aset dari relasi untuk melunasi kewajiban kepada jemaah.
“Dan untuk memulai ini juga kami alhamdulillah mendapat support dari rekan dalam bentuk aset yang mana itu akan kami jadikan modal utama. Dan hari ini sedang dalam proses dan progres pengajuan dan pencairan, baik dari bank maupun dari personal,” tuturnya.
Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi atas kegagalan perusahaan memberangkatkan jemaah.
Meski demikian, para korban tetap memilih menempuh jalur hukum karena tidak lagi percaya terhadap janji perusahaan.
“Kita udah enggak mau dia bikin surat perjanjian sih, karena yang di Syawal udah bikin surat perjanjian juga meleset. Tadi penyidik juga bilang, ‘Ayo kita ngobrol dulu lah’. Enggak usah deh, surat pernyataan yang dibuat juga dilanggar kok,” kata Joko.
Saat ini, Farhan menghadapi dua laporan pidana di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian mencapai Rp 60 miliar (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
