TRENGGALEK (Lentera) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 128 desa di Kabupaten Trenggalek pada 2027 terancam menghadapi hambatan jika Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis belum juga diterbitkan. DPRD Trenggalek mengingatkan regulasi tersebut harus segera rampung mengingat tahapan Pilkades dijadwalkan mulai berjalan pada Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan waktu yang tersisa menuju dimulainya tahapan Pilkades semakin terbatas. Karena itu, pemerintah daerah diminta mempercepat penyusunan aturan turunan yang mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Desa
"Targetnya pada April 2027 Trenggalek sudah memiliki kepala desa baru. Artinya, tahapan awal seperti pembentukan panitia Pilkades seharusnya sudah mulai berjalan pada Oktober 2026," ujar Guswanto.
Menurut dia, Perbup menjadi kebutuhan mendesak karena Pilkades 2027 akan menggunakan dasar hukum baru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan penting yang berbeda dari aturan sebelumnya.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah diberlakukannya mekanisme calon tunggal dalam Pilkades. Jika pada aturan lama calon kepala desa harus memiliki lawan untuk dapat bertarung, kini calon tunggal tetap bisa mengikuti kontestasi.
"Pada aturan sebelumnya calon tunggal tidak diperbolehkan. Sekarang, sesuai ketentuan yang baru, calon tunggal tetap dapat maju meskipun tidak memiliki pesaing," katanya.
Selain mekanisme pencalonan, aturan baru juga mengubah masa jabatan kepala desa. Sebelumnya kepala desa menjabat selama enam tahun dalam satu periode dan dapat dipilih hingga tiga kali masa jabatan. Kini masa jabatan menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
"Dulu maksimal tiga periode masing-masing enam tahun atau total 18 tahun. Sekarang menjadi dua periode dengan masa jabatan delapan tahun, sehingga totalnya 16 tahun," jelas Guswanto.
Ia menegaskan penyelesaian Perbup tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan administrasi dan anggaran penyelenggaraan Pilkades.
"Kami berharap Perbup sudah selesai sebelum tahapan dimulai karena ini menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan Pilkades," tegasnya.
Berdasarkan rencana pemerintah daerah, Pilkades serentak akan digelar di 128 desa pada 2027 dengan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Februari.
Sementara tahapan awal akan dimulai pada 19 Oktober 2026 melalui pengiriman surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembentukan panitia, hingga pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa.
"Jika regulasinya selesai tepat waktu, kami optimistis seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan," pungkas Guswanto. (Adv)
Reporter: Herlambang





.jpg)
