27 May 2026

Get In Touch

Memohon Vonis Ringan, Eks Direktur Kemnaker Akui Khilaf: Saya Sudah Mengabdi 29 Tahun

Eks Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto. (foto: ist/Tribun)
Eks Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto. (foto: ist/Tribun)

JAKARTA (Lentera) - Eks Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim usai dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3.

Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/5/2026), Hery mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun, ia meminta majelis hakim tidak hanya menilai dirinya dari perkara korupsi yang kini menjeratnya.

"Saya menyadari tidak ada manusia yang luput dari khilaf. Namun saya memohon agar Majelis Hakim melihat diri saya secara utuh, bukan hanya dari kesalahan yang saya buat, melainkan juga pengabdian saya selama kurang lebih 29 tahun sebagai ASN," ujar Hery di hadapan majelis hakim, melansir Kompas.

Dengan suara lirih, Hery menegaskan nota pembelaan yang ia sampaikan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Menurutnya, pleidoi tersebut merupakan ungkapan hati dan perjalanan hidupnya agar dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Ini ungkapan suara hati dan perjalanan hidup saya agar kebenaran dapat dipertimbangkan secara bijaksana oleh Yang Mulia Majelis Hakim," katanya.

Dalam persidangan, Hery juga memohon agar hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya. Ia mengaku kini menjadi orangtua tunggal yang harus menopang kehidupan anak-anaknya.

"Majelis Hakim, hukuman terhadap saya bukan hanya menjadi beban bagi diri saya, melainkan juga hukuman bagi anak-anak saya yang tidak bersalah," kata Hery.

Ia mengaku penahanannya telah memberikan dampak besar terhadap kondisi psikologis maupun ekonomi keluarganya. Menurut Hery, keberadaannya di tahanan membuat roda ekonomi keluarga nyaris lumpuh.

"Keberadaan saya di tahanan bukan hanya menjadi pukulan batin bagi anak-anak saya, tetapi juga melumpuhkan roda ekonomi keluarga," ucapnya.

Dalam pleidoinya, Hery turut memaparkan perjalanan hidupnya sejak bergabung di Kementerian Ketenagakerjaan pada 1997. Ia mengaku berasal dari keluarga sederhana dengan kedua orangtua berprofesi sebagai guru.

Menurut Hery, nilai utama yang ditanamkan keluarganya sejak kecil bukanlah soal materi, melainkan kesederhanaan dan kejujuran. "Sejak kecil, doktrin utama yang ditanamkan dalam hidup saya bukanlah material, melainkan kesederhanaan," katanya.

Di akhir pembelaannya, Hery berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya agar dirinya dapat kembali menjalankan peran sebagai kepala keluarga.

"Atas semua itu, saya memohon putusan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kepada saya untuk kembali menjadi ayah dan kepala rumah tangga yang baik demi memperbaiki ekonomi keluarga saya," ungkap Hery.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar subsider dua tahun kurungan.

JPU meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.