24 May 2026

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik

PALANGKA RAYA (Lentera) - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Palangka Raya.

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, meminta masyarakat setempat agar memanfaatkan program pemerintah tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

"Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sehingga bisa tertib administrasi kembali," papar Salundik, Jumat (22/5/2026).

Ia menerangkan, program dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Kalteng ini berlaku dari tanggal 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Dalam kebijakan tersebut tercantum, pemerintah memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.

"Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo," jelasnya.

Tidak hanya itu, diskon 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari, dan 2 persen bagi pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Menurut Salundik, kebijakan tersebut selain bertujuan untuk membantu masyarakat, juga diharapkan bisa mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Ia menekankan, penerimaan dari pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

"Jika kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi, maka semakin besar juga dukungan pajak terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat," tutupnya. 

Reporter: Novita/Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.